Entri yang Diunggulkan

makalah tentang perlindungan hukum bagi nasabah penyimpan dana di bank

MAKALAH HUKUM PERBANKAN  TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH PENYIMPAN DANA DI BANK OLEH; NAMA: LALU KUKUH ...

Sabtu, 05 September 2015

cara menggunakan microsoft word

cara mengoperasikan microsoft word langkah-langkahnya: klik menu star all program pilih microsoft word   penjelasan: 1. office button (tombol yang menampung perintah menu yang sering digunakan antara lain: new,open, save, save as, close, database, dan perintah lainya 2. quick acces toolbar 3. menu bar 4. titel bar (untuk menampilkan nama program) 5. control button (untuk mengecilkan program, memaksimalkan program dan keluar dari program miccrosoft word) 6. clipboard 7. ribbon 8. ruller (mengatur ukuran kertas) 9. scroll bar vertikal dan horizontal (menggeser layar keatas dan kesaamping) 10. zoom view( untuk mengatur ukuran layar) 11. view mode( untuk mengatur model tampilan) 12. status bar (untuk menampilkan status aktif dari lembar kerja fungsi control: A. ctl +E= untuk rata-rata tengah B. ctrl + L= untuk rata-rata tengah C. ctrl+R= R.kanan D. ctrl+J = Rata kiri kanan E. ctrl+[{ = untuk memperkecil F. ctrl+ ]}= untuk memeperbesar G. ctrl+D = format font H. ctrl+F=untuk mencari kata I. ctrl+G= untuk mencari halaman nomor yang kita inginkan J. ctrl+H= untuk mengubah dan mengganti kata K. ctrl+K= MENGKOREKSIKAN DATA L. ctrl+o=membuka dokumen M. ctrl+p=untuk print N. cntrl+w= untuk keluar program O. ctrl+x=unutuk memotong P. dll

Kamis, 13 Agustus 2015

BELAJAR HI FAKULTAS HUKUM UNRAM : YURISDIKSI TERITORIAL



KARYA ILMIAH
YURISDIKSI TERITORIAL


















OLEH:
                                     NAMA: LALU  KUKUH  KHARISMA
                                     











FAKULTAS ILMU HUKUM
UNIVERSITAS NEGERI MATARAM
2014
Kata Pengantar

          Segala puji bagi Allah tuhan semesta alam. Atas rahmat dari Allah SWT akhirnya kami dapat menyelesaikan pembuatan makalah yang berjudul YURISDIKSI TERITORIAL
dengan waktu yang begitu cepat. Pembuatan makalah ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Hukum Internasional. kami mentadari masih banyak kekurangan dari makalah ini sehingga kami sangat mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak.
Semoga makalah  dapat memberikan manfaat bagi kita semua,  dan untuk perbaikan karya-karya penyusun yang selanjutnya, terimakasih.





                                                               mataram, 02 Juni 2014


                                                                          Penyusun













BAB I
YURISDIKSI TERITORIAL

A.   Pengertian yurisdiksi
Kata “yurisdiksi” berasal dari bahasa Inggris “Jurisdiction”. “Jurisdiction” sendiri berasal dari bahasa Latin “Yurisdictio”, yang terdiri atas dua suku kata, yuris yang berarti kepunyaan menurut hukum, dan diction yang berarti ucapan, sabda, sebutan, firman. Jadi, dapat disimpulkan yurisdiksi berarti :
a. Kepunyaan seperti yang ditentukan oleh hukum.
b. Hak menurut hukum.
c. Kekuasaan menurut hukum.
d. Kewenanagan menurut hukum.
Secara singkat dan sederhana, yurisdiksi dapat diartikan sebagai kepunyaan seperti apa yang ditentukan atau ditetapkan oleh hukum atau dengan singkat dapat diartikan “kekuasaan atau kewenangan hukum” atau “kekuasaan atau kewenangan berdasarkan hukum”. Di dalamnya tercakup “hak”, “kekuasaan”, dan “kewenangan”. Yang paling penting adalah hak, kekuasaan, dan kewenangan tersebut didasarkan atas hukum, bukan atas paksaan, apalagi berdasarkan kekuasaan.
Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, yurisdiksi memiliki dua pengertian, yaitu :
1. Kekuasaan mengadili; lingkup kekuasaan kehakiman; peradilan;
2. Lingkungan hak dan kewajiban, serta tanggung jawab di suatu wilayah atau lingkungan kerja tertentu; kekuasaan hukum.


B.   Yurisdiksi Teritorial
Menurut prinsip ini setiap negara memiliki yurisdiksi terhadap kejahatan-kejahatan yang dilakukan di dalam wilayahnya atau teritorialnya.
Menurut  Hakim Loed Macmilan, suatu negara haru memiliki yurisdiksi terhadap semua orang, benda dan perkara-perkara perdata dan pidana dalam batas-batas teritorialnya sebagai pertanda negara tersebut berdaulat. pengadilan dimana suatu kejahatan dilakukan memiliki yurisdiksi terkuat dengan pertimbangan:
     1.            negara dimana kejahatan dilakukan adalah negara yang ketertiban sosialnya paling terganggu
     2.            biasaya pelaku ditemukan di negara dimana kejahatan di lakukan
     3.            akan lebih mudah menemukan saksi dan bukti-bukti sehingga prose persidangan dapat lebih efesien dan efektif
     4.            seseorang WNA yang datang ke wilayah suatu negara dianggap menyerahkan diri pada sistem HN negara tersebut, sehingga ketika ia melakukan pelanggaran  HN di negara yang ia datangi maka ia harus tunduk kepada hukum setempat meskipun mungkin apa yang ia lakukan sah (lawful) menurut sistem HN negaranya sendiri.
Dengan demikian, ketika seorang WNA Australia tertangkap tangan  menyimpan  dan memperjualbelikan ganja di indonesia, Indonesia dapat menerapkan yurisdiksi teritorialnya terhadap orang tersebut.
Namun ada beberapa perkecualian yang diatur dalam HI di mana negara tidak dapat menerapkan yurisdiksi teritorialnya, meskipun suatu peristiwa terjadi di wilayahnya. Beberapa perkecualian yang di maksud adalah sebagai berikut.
a.     Terhadap Pejabat  Diplomatik Negara Asing
Berdasarkan hukum hukum diplomatik, Pejabat-pejabat diplomatik memiliki imunitas dari HN negara dimanamereka ditempatkan dengan landasan teori fungsional yaitu supaya mereka dapat menjalankan fungsi diplomasi mereka dengan baik.
b.     Terhadap Negara dan Kepala Negara Asing
Atas dasar prinsip  par im parem non habet imperium maka negara asing memiliki imunitas di depan pengadilan nasional. Negara di pandang imun hanya ketika tindakan yang dilakukannya termasuk dalam jure imperri atau bersifat publik, tidak imun ketika melakukan tindakan yang termasuk dalam   jure gestiones atau yang komersial.
c.      Terhadap Kapal Negara Asing
Berdasarkan  floating island theory  maka kapal perang dan kapal pemerintah negara asing yang sifatnya non komersial dipandang sebagai wilayah ekstrateritorial dari negara bendera, sehingga dua jenis kapal ini memiliki imunitas dari yurisdiksi negara pantai dimanapun posisi kapal.
d.     Terhadap Organisasi Internasional
Sama seperti perwakilan diplomatik asing, organisasi internasional memilki imunitas dari yurisdiksi negara host state. Organisasi internasional memiliki imunitas di wilayah-wilayah negara anggotanya.
e.      Terhadap Pangkalan Militer Negara Asing
Pangkalan Militer asing merupakan wilayah Ekstrateritorial sehingga diperkecualikan dari yurisdiksi negara dimana pangkalan tersebut terletak.
Seiring dengan perkembangan teknologi. Hanya dengan duduk di depan komputer seseorang bisa melakukan kejahatan yang menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak lain yang berada di berbagai negara. Hal ini semua menyebabkan prinsip teritorial  semata tidaklah lagi memenuhi kebutuhan sehingga prinsip ini mengalami beberapa perluasan.
1.       Berdasarkan teknisnya prinsip teritorial dibedakan menjadi dua yakni:prinsip teritorial subjektif dan objektif.
·     Berdasarkan prinsip Subjektif, Negara memiliki yurisdiksi terhadap seseorang yang melakukan kejahatan yang dimulai dari wilayahnya, tetapi di akhiri atau menimbulkan keeerugian di negara lain.
·     Berdasarkan prinsip ini suatu negara memiliki yurisdiksi terhadap  seseorang yang melakukan kejahatan yang menimbulkan kerugian di wilayahnyameskipun perbuatan itu di mulai di negara lain.
Misalnya seorang yang menembak di daerah perbatasan negara A melukai seorang lainnya di wilayah negara B. Dalam keadaan ini, kedua negara memiliki yurisdiksi. Negara, dimana perbuatan itu dimulai (A), memiliki yurisdiksi menurut prinsip teritorial subyektif (subjective territorial principle). Negara dimana tindakan tersebut diselesaikan (B), memiliki yurisdiksi berdasarkan prinsip teritorial obyektif.
Dari uraian di atas tampak terdapat hubungan yang sangat erat antara wilayah suatu negara dengan kewenangan yurisdiksinya. Menurut Glanville Williams, hubungan yang erat tersebut dapat dijelaskan karena adanya faktor-faktor berikut:
Negara dimana suatu perbuatan tindak pidana kejahatan dilakukan biasanya mempunyai kepentingan yang paling kuat untuk menghukumnya.
1.  Biasanya si pelaku kejahatan ditemukan di negara tempat ia melakukan tindak pidana.
2.                      Biasanya, pengadilan setempat (local forum) dimana tindak pidana terjadi adalah yang paling tepat, karena saksi-saksi (dan mungkin barang buktinya) dapat ditemukan di negara tersebut.
3.                      Adanya fakta bahwa dengan tersangkutnya lebih dari satu sistem hukum yang berbeda, maka akan janggal bila seseorang tunduk pada dua sistem hukum.

2.  Berdasarkan nasionalitas dikenal prinsip Nasionalis pasif dan aktif.
·        Berdasarkan Prinsip Nasional Aktif , Negara memilikiyurisdiksi terhadap warganya yang melakukan kejahatan di luar negeri.
·        Berdasarkan Prinsip Nasional Pasif, negara memilikiyurisdiksi terhadap warganya yang menjadi korban kejahatan yang di lakukanorang asing di luar negeri.
3.  selanjutnya berdasarkan kepentingan yang dilanggar akan dikenal prinsip perlindungan dan universal.
·        Berdasarkan Peinsip Universal, setiap negara memiliki yurisdiksiuntuk mengadili pelaku kejahatan internasional yang dilakukan dimanapun tanpa memerhatikan kebangsaan pelaku maupun korban. Alasannya munculnya prinsip ini  adalah pelaku dianggap orang yang sagat kejam, musuh seluruh umat manusia, jangan samapai ada tempat untuk pelaku meloloskan diri dari hukuman, sehingga tuntutan yang dilakukan oleh suatu negara terahadap pelaku adalah atas nama seluruh masyarakat internasional.
·        Berdasarkan Prinsip Perlindungan, negara memiliki yurisdiksi terhadap orang asing yang melakukan kejahatan yang sangat serius yang mengancam kepentingan vital negara, keamanan, integritas dan kedaulatan, serta kepentingan vital ekonomi negara.








BAB II
PENUTUP

A. Kesimpulan
          Dari pemaparan di atas dapat kita pahami, bahwa yang dimaksud dengan Yurisdiksi Teritorial adalah kewenangan suatu Negara untuk menjalankan yurisdiksi atas orang, benda, perbuatan dan hal-hal yang terjadi di dalam wilayahnya. Dan yurisdiksi territorial ini merupakan salah satu ciri penting sebuah Negara yang merdeka dan berdaulat.
     Prinsip ini lahir dari pendapat bahwa sebuah negara memiliki kewenangan absolut terhadap orang, benda, dan terhadap kejadian–kejadian di dalam wilayah sehingga dapat menjalankan yurisdiksinya terhadap siapa saja dalam semua jenis kasus hukum (kecuali dalam hal adanya kekebalan yurisdiksinya yang berlaku pada diplomat asing, negara dan kapal negara asing, kapal publik negara asing, oerganisasi internasional, dan pangkalan militer negara asing).
Asas Teritorial ini mengalami beberapa perluasan. Berdasarkan teknisnya prinsip teritorial dibedakan menjadi dua yakni:prinsip teritorial subjektif dan objektif. Berdasarkan nasionalitas dikenal prinsip Nasionalis pasif dan aktif. selanjutnya berdasarkan kepentingan yang dilanggar akan dikenal prinsip perlindungan dan universal.














Daftar Pustaka

Buana, Mirza, Satria, Hukum Internasional Teori dan Praktek.  Bandung: Nusamedia,2007

Sefriani, S.H.,M.Hum. Hukum Internasional Suatu Pengantar, Jakarta: Rajawali Pers, 2011.