Entri yang Diunggulkan
makalah tentang perlindungan hukum bagi nasabah penyimpan dana di bank
MAKALAH HUKUM PERBANKAN TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH PENYIMPAN DANA DI BANK OLEH; NAMA: LALU KUKUH ...
Sabtu, 05 September 2015
cara menggunakan microsoft word
cara mengoperasikan microsoft word
langkah-langkahnya:
klik menu star all program pilih microsoft word
penjelasan:
1. office button (tombol yang menampung perintah menu yang sering digunakan antara lain: new,open, save, save as, close, database, dan perintah lainya
2. quick acces toolbar
3. menu bar
4. titel bar (untuk menampilkan nama program)
5. control button (untuk mengecilkan program, memaksimalkan program dan keluar dari program miccrosoft word)
6. clipboard
7. ribbon
8. ruller (mengatur ukuran kertas)
9. scroll bar vertikal dan horizontal (menggeser layar keatas dan kesaamping)
10. zoom view( untuk mengatur ukuran layar)
11. view mode( untuk mengatur model tampilan)
12. status bar (untuk menampilkan status aktif dari lembar kerja
fungsi control:
A. ctl +E= untuk rata-rata tengah
B. ctrl + L= untuk rata-rata tengah
C. ctrl+R= R.kanan
D. ctrl+J = Rata kiri kanan
E. ctrl+[{ = untuk memperkecil
F. ctrl+ ]}= untuk memeperbesar
G. ctrl+D = format font
H. ctrl+F=untuk mencari kata
I. ctrl+G= untuk mencari halaman nomor yang kita inginkan
J. ctrl+H= untuk mengubah dan mengganti kata
K. ctrl+K= MENGKOREKSIKAN DATA
L. ctrl+o=membuka dokumen
M. ctrl+p=untuk print
N. cntrl+w= untuk keluar program
O. ctrl+x=unutuk memotong
P. dll
Kamis, 13 Agustus 2015
BELAJAR HI FAKULTAS HUKUM UNRAM : YURISDIKSI TERITORIAL
KARYA ILMIAH
YURISDIKSI TERITORIAL
OLEH:
NAMA:
LALU KUKUH KHARISMA
FAKULTAS
ILMU HUKUM
UNIVERSITAS
NEGERI MATARAM
2014
Kata
Pengantar
Segala puji bagi Allah tuhan
semesta alam. Atas rahmat dari Allah SWT akhirnya kami dapat
menyelesaikan pembuatan makalah yang berjudul ” YURISDIKSI TERITORIAL
” dengan waktu yang begitu cepat. Pembuatan makalah ini bertujuan untuk
memenuhi salah satu tugas mata kuliah Hukum Internasional. kami mentadari masih banyak kekurangan
dari makalah ini sehingga kami sangat mengharapkan kritik dan saran dari semua
pihak.
Semoga makalah dapat memberikan
manfaat
bagi kita semua, dan untuk perbaikan karya-karya penyusun yang
selanjutnya, terimakasih.
mataram, 02 Juni 2014
Penyusun
BAB I
YURISDIKSI TERITORIAL
A. Pengertian yurisdiksi
Kata “yurisdiksi” berasal dari bahasa Inggris “Jurisdiction”. “Jurisdiction”
sendiri berasal dari bahasa Latin “Yurisdictio”,
yang terdiri atas dua suku kata, yuris
yang berarti kepunyaan menurut hukum, dan diction yang berarti ucapan, sabda, sebutan, firman. Jadi, dapat
disimpulkan yurisdiksi berarti :
a. Kepunyaan
seperti yang ditentukan oleh hukum.
b. Hak menurut
hukum.
c. Kekuasaan
menurut hukum.
d. Kewenanagan
menurut hukum.
Secara
singkat dan sederhana, yurisdiksi dapat diartikan sebagai kepunyaan seperti apa
yang ditentukan atau ditetapkan oleh hukum atau dengan singkat dapat diartikan
“kekuasaan atau kewenangan hukum” atau “kekuasaan atau kewenangan berdasarkan
hukum”. Di dalamnya tercakup “hak”, “kekuasaan”, dan “kewenangan”. Yang paling
penting adalah hak, kekuasaan, dan kewenangan tersebut didasarkan atas hukum,
bukan atas paksaan, apalagi berdasarkan kekuasaan.
Sedangkan menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia, yurisdiksi memiliki dua pengertian, yaitu :
1. Kekuasaan
mengadili; lingkup kekuasaan kehakiman; peradilan;
2. Lingkungan hak dan kewajiban,
serta tanggung jawab di suatu wilayah atau lingkungan kerja tertentu; kekuasaan
hukum.
B. Yurisdiksi Teritorial
Menurut
prinsip ini setiap negara memiliki yurisdiksi terhadap kejahatan-kejahatan yang
dilakukan di dalam wilayahnya atau teritorialnya.
Menurut Hakim Loed Macmilan, suatu negara haru
memiliki yurisdiksi terhadap semua orang, benda dan perkara-perkara perdata dan
pidana dalam batas-batas teritorialnya sebagai pertanda negara tersebut
berdaulat. pengadilan dimana suatu kejahatan dilakukan memiliki yurisdiksi
terkuat dengan pertimbangan:
1.
negara dimana kejahatan dilakukan adalah
negara yang ketertiban sosialnya paling terganggu
2.
biasaya pelaku ditemukan di negara
dimana kejahatan di lakukan
3.
akan lebih mudah menemukan saksi dan
bukti-bukti sehingga prose persidangan dapat lebih efesien dan efektif
4.
seseorang WNA yang datang ke wilayah
suatu negara dianggap menyerahkan diri pada sistem HN negara tersebut, sehingga
ketika ia melakukan pelanggaran HN di
negara yang ia datangi maka ia harus tunduk kepada hukum setempat meskipun
mungkin apa yang ia lakukan sah (lawful) menurut sistem HN negaranya sendiri.
Dengan demikian, ketika
seorang WNA Australia tertangkap tangan
menyimpan dan memperjualbelikan
ganja di indonesia, Indonesia dapat menerapkan yurisdiksi teritorialnya
terhadap orang tersebut.
Namun ada beberapa
perkecualian yang diatur dalam HI di mana negara tidak dapat menerapkan
yurisdiksi teritorialnya, meskipun suatu peristiwa terjadi di wilayahnya.
Beberapa perkecualian yang di maksud adalah sebagai berikut.
a.
Terhadap Pejabat Diplomatik Negara Asing
Berdasarkan
hukum hukum diplomatik, Pejabat-pejabat diplomatik memiliki imunitas dari HN
negara dimanamereka ditempatkan dengan landasan teori fungsional yaitu supaya
mereka dapat menjalankan fungsi diplomasi mereka dengan baik.
b.
Terhadap Negara dan Kepala Negara Asing
Atas
dasar prinsip par im parem non habet
imperium maka negara asing memiliki imunitas di depan pengadilan nasional.
Negara di pandang imun hanya ketika tindakan yang dilakukannya termasuk dalam
jure imperri atau bersifat publik, tidak imun ketika melakukan tindakan yang
termasuk dalam jure gestiones atau yang komersial.
c.
Terhadap Kapal Negara Asing
Berdasarkan floating island theory maka kapal perang dan kapal pemerintah negara
asing yang sifatnya non komersial dipandang sebagai wilayah ekstrateritorial
dari negara bendera, sehingga dua jenis kapal ini memiliki imunitas dari
yurisdiksi negara pantai dimanapun posisi kapal.
d.
Terhadap Organisasi Internasional
Sama
seperti perwakilan diplomatik asing, organisasi internasional memilki imunitas
dari yurisdiksi negara host state. Organisasi internasional memiliki imunitas
di wilayah-wilayah negara anggotanya.
e.
Terhadap Pangkalan Militer Negara Asing
Pangkalan
Militer asing merupakan wilayah Ekstrateritorial sehingga diperkecualikan dari
yurisdiksi negara dimana pangkalan tersebut terletak.
Seiring
dengan perkembangan teknologi. Hanya dengan duduk di depan komputer seseorang
bisa melakukan kejahatan yang menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak lain yang
berada di berbagai negara. Hal ini semua menyebabkan prinsip teritorial semata tidaklah lagi memenuhi kebutuhan
sehingga prinsip ini mengalami beberapa perluasan.
1. Berdasarkan
teknisnya prinsip teritorial dibedakan menjadi dua yakni:prinsip teritorial
subjektif dan objektif.
· Berdasarkan
prinsip Subjektif, Negara memiliki yurisdiksi terhadap seseorang yang melakukan
kejahatan yang dimulai dari wilayahnya, tetapi di akhiri atau menimbulkan
keeerugian di negara lain.
· Berdasarkan
prinsip ini suatu negara memiliki yurisdiksi terhadap seseorang yang melakukan kejahatan yang
menimbulkan kerugian di wilayahnyameskipun perbuatan itu di mulai di negara
lain.
Misalnya seorang yang
menembak di daerah perbatasan negara A melukai seorang lainnya di wilayah
negara B. Dalam keadaan ini, kedua negara memiliki yurisdiksi. Negara, dimana
perbuatan itu dimulai (A), memiliki yurisdiksi menurut prinsip teritorial
subyektif (subjective territorial
principle). Negara dimana tindakan tersebut diselesaikan (B), memiliki
yurisdiksi berdasarkan prinsip teritorial obyektif.
Dari
uraian di atas tampak terdapat hubungan yang sangat erat antara wilayah suatu
negara dengan kewenangan yurisdiksinya. Menurut Glanville Williams, hubungan
yang erat tersebut dapat dijelaskan karena adanya faktor-faktor berikut:
Negara dimana suatu
perbuatan tindak pidana kejahatan dilakukan biasanya mempunyai kepentingan yang
paling kuat untuk menghukumnya.
1. Biasanya
si pelaku kejahatan ditemukan di negara tempat ia melakukan tindak pidana.
2.
Biasanya, pengadilan setempat (local forum) dimana tindak pidana
terjadi adalah yang paling tepat, karena saksi-saksi (dan mungkin barang
buktinya) dapat ditemukan di negara tersebut.
3.
Adanya fakta bahwa dengan tersangkutnya
lebih dari satu sistem hukum yang berbeda, maka akan janggal bila seseorang
tunduk pada dua sistem hukum.
2. Berdasarkan
nasionalitas dikenal prinsip Nasionalis pasif dan aktif.
·
Berdasarkan Prinsip Nasional Aktif ,
Negara memilikiyurisdiksi terhadap warganya yang melakukan kejahatan di luar
negeri.
·
Berdasarkan Prinsip Nasional Pasif,
negara memilikiyurisdiksi terhadap warganya yang menjadi korban kejahatan yang
di lakukanorang asing di luar negeri.
3. selanjutnya
berdasarkan kepentingan yang dilanggar akan dikenal prinsip perlindungan dan
universal.
·
Berdasarkan Peinsip Universal, setiap
negara memiliki yurisdiksiuntuk mengadili pelaku kejahatan internasional yang
dilakukan dimanapun tanpa memerhatikan kebangsaan pelaku maupun korban. Alasannya
munculnya prinsip ini adalah pelaku
dianggap orang yang sagat kejam, musuh seluruh umat manusia, jangan samapai ada
tempat untuk pelaku meloloskan diri dari hukuman, sehingga tuntutan yang
dilakukan oleh suatu negara terahadap pelaku adalah atas nama seluruh
masyarakat internasional.
·
Berdasarkan Prinsip Perlindungan, negara
memiliki yurisdiksi terhadap orang asing yang melakukan kejahatan yang sangat
serius yang mengancam kepentingan vital negara, keamanan, integritas dan
kedaulatan, serta kepentingan vital ekonomi negara.
BAB II
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pemaparan di atas dapat kita
pahami, bahwa yang dimaksud dengan Yurisdiksi Teritorial adalah kewenangan
suatu Negara untuk menjalankan yurisdiksi atas orang, benda, perbuatan dan hal-hal
yang terjadi di dalam wilayahnya. Dan yurisdiksi territorial ini merupakan
salah satu ciri penting
sebuah Negara yang merdeka dan berdaulat.
Prinsip ini lahir dari
pendapat bahwa sebuah negara memiliki kewenangan absolut terhadap orang, benda,
dan terhadap kejadian–kejadian di dalam wilayah sehingga dapat menjalankan
yurisdiksinya terhadap siapa saja dalam semua jenis kasus hukum (kecuali dalam
hal adanya kekebalan yurisdiksinya yang berlaku pada diplomat asing, negara dan
kapal negara asing, kapal publik negara asing, oerganisasi internasional, dan
pangkalan militer negara asing).
Asas Teritorial ini
mengalami beberapa perluasan. Berdasarkan teknisnya prinsip teritorial
dibedakan menjadi dua yakni:prinsip teritorial subjektif dan objektif. Berdasarkan
nasionalitas dikenal prinsip Nasionalis pasif dan aktif. selanjutnya
berdasarkan kepentingan yang dilanggar akan dikenal prinsip perlindungan dan
universal.
Daftar Pustaka
Buana,
Mirza, Satria, Hukum Internasional Teori dan Praktek. Bandung: Nusamedia,2007
Sefriani, S.H.,M.Hum. Hukum
Internasional Suatu Pengantar, Jakarta: Rajawali Pers, 2011.
Langganan:
Komentar (Atom)