MAKALAH HUKUM PERBANKAN
TENTANG
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH PENYIMPAN DANA DI BANK
OLEH;
NAMA: LALU KUKUH KHARISMA
NIM
:D1A014170
FAKULTUS
ILMU HUKUM
UNIVERSITAS
NEGERI MATARAM
2016
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Bank adalah lembaga
atau institusi yang melakukan kegiatan dibidang keuangan yang telah menunjukan peranan yang sangat
signifikan bagi keuangan dan sistem pembayaran suatu negara. Bahkan pada era
globalisasi sekarang ini, bank juga telah menjadi bagian dari system keuangan
dan system
pembayaran dunia. Di
Indonesia sendiri bank memiliki peranan yang sangat penting dalam melayani berbagai kepentingan masyarakat
di indonesia saat ini. Berbagai
produk bank telah berkembang untuk memenuhi tuntutan perkembangan perekonomian
dan kesejahteraan masyarakat. Selain
itu fungsi bank juga sebagai perantara pihak-pihak yang mempunyai kelebihan
dana (surplus of fund) dengan
pihak-pihak yang kekurangan dana (lock of
founds). Menurut UU No
10. tahun 1998 tentang perubahan atas UU
No.7 tahun 1992 tentang perbankan pasal 1 (2): “bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana sari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak”. Sedangkan pengertian
perbankan menurut pasal 1 (1) undang-undang No.10 Tahun 1998 : “ Perbankan adalah
segala sesuatu yang menyangkut tentang bank mencangkup, kelembagaan , kegiata
usaha, serta dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Dari definisi diatas
jelaslah bahwa usaha perbankan pada dasarnya suatu usaha simpan pinjam demi dan
untuk kepentingan pihak ketiga tanpa memerhatikan bentuk hukumnya apakah
perorangan, ataukah badan hukum (recht
person).
Dalam praktik
perbankan nasabah dibedakan mejadi tiga yaitu: pertama; nasabah deposan, yaitu nasabah yang memnyimpan dananya pada
suatu bank, misalnya (giro, tabungan, dan deposito). kedua; nasabah yang memanfaatkan fasilitas kredit atau pembiayaan
perbankan.dan yang ketiga; nasabah
yang melakukan transaksi dengan pihak lain melalui bank (walk in costumer)
misalnya (transaksi antara importir sebagai pembeli dengan eksportir di luar
negeri dengan menggunakan fasilitas letter
of credit.
perlindungan
hukum terhadap nasabah penyimpan dana di bank sangat terkait dengan masalah kepercayaan
masyarakat terhadap lembaga perbankan, dan lembaga perbankan sangat tergantung
pada kepercayaan masyarakat. Tanpa
kepercayaan masyarakat bank tidak akan mampu menjalankan kegiatan usahanya denagan
baik sehingga tidaklah berlebihan bila dunia perbankan harus sedemikian rupa
menjaga keprcayaan dari masyarakat dengan cara memberikan perlindungan hukum
bagi nasabah penyimpan. Hubungan
hukum antara nasabah penyimpan dengan bank didasarkan atas suatu perjanjian,
oleh karna itu sesuatu yang wajar apabila kepentingan dari nasabah yang
bersangkutan memperoleh perlindungan hukum, sebagaiman perlindungan yang
diberikan oleh hukum kepada bank.
B.
RUMUSAN MASALAH
A. Apa yang dimaksud dengan bank dan nassabah ?
B. Bagaiman bentuk kegiatan penghimpunan dana oleh bank ?
C. Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap nasabah
penyimpan dana di bank menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
DEFINISI BANK DAN NASABAH
Menurut
O.P.Simorangkir, bank merupakan salah satu badan usaha lembaga keuangan yang
bertujuan memberikan kredit dan jasa.
Adapun pemberian kredit itu dilakukan baik dengan modal
sendiri ataupun dengan dana
yang dipercayakan oleh pihak ketiga maupum dengan jalan mengederkan alat-alat
pembayaran baru berupa uang.[1]
Menurut kamus besar bahasa
Indonesia;
"Bank
adalah badan usaha dibidang keuangan yang menarik dan mengeluarkan uang di
masyarakat, terutama meberikan kredit dan jasa di lalu-lintas pembayaran dan
predaran uang".
Sedangkan
pengertian bank menurut pasal 1 (2)
Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998; adalah
badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkan kepada masyarakatdalam bentuk kredit dan atau dalam bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Pengertian
perbankan sendiri menurut pasal 1 (1) Undang-Undang No.10 tahun 1998 adalah
segala sesuatu yang menyangkut tentang bank mencangkup, kelembagaan, kegiatan
usaha, serta cara dan proses dalam melaksankan kegiatan usahanya.
Dari
pengertian diatas jelaslah bahwa usaha perbankan pada dsarnya suatu usaha simpan pinjam
demi dan untuk kepentingan pihak ketiga tanpa memerhatikan bentuk hukumnya
apakah perorangan ataukah badan hukum (rechts
pesrson).
Kemudian
definisi
nasabah menurut pasal 1 (16) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998: Nasabah
adalah pihak yang menggunakan jasa bank.
Dan Nasabah penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya di
bank dalam bentuk
simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.(pasal 1 angka 17)
B. KEGIATAN PENGHIMPUNAN DANA OLEH BANK
Penghimpunan
dana merupakan jasa utama yang ditawarkan dunia perbankan baik bank umum maupun
bank penkreditan rakyat. keduanya dapat melakukan kegiatan penghimpun dana.
jasa berupa penghimpunan dana dari masyarakat bisa dalam bentuk simpanan berupa
giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk
lainnya, yang dipersamakan dengan itu. idealnya dana dari masyarkat ini
merupakan suatu tulang punggung (basic)
dari dana yang dikelola oleh bank untuk memperoleh keuntungan.[2]
jadi simpanan masyarakat di
bank dapat berupa;
a
giro/ atau
rekening koran adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan
menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnyaatau dengan
pemindah bukuan (pasal 1 angka 6)
b
simpana deposito(deposto
berjangka) adalah simpanan yang peanrikannya hanay dapat dilakukan pada waktu
teertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank (pasal1 angka 7)
c
simpanan
sertifikat deposito/sertificate of
deposit adalah simpana dalam bentuk deposito
yang sertifikat bukti penyimpananya dapat dipindahtangankan (pasal 3 angka 8)
d
simpanan
tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya hanya dpat dilakukan menurut
syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik kembali dengan cek,
bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu (pasal 1 angka
9)
e
penitipan adalah
penyimpanan harta berdasarkan perjanjian atau kontrak antara bank umum dengan
penitip, dengan ketentuan bank umum yang bersangkutan tidak mempunyai hak kepemilikan
atas harta tersebut (pasal 1 angka 9)
Dari ketentuan diatas
terlihat bahwa hubungan hukum antara bank dengan nasabah diatur oleh hukum
perjanjian. Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa diamana seorang berjanji
dipihak lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melakukan suatu
hal. Perjanjian tersebut menerbitkan suatu perikatan antara dua orang yang
membuatnya.[3]
Hubungan
kontraktual bank dengan nasabah yang ternyata mempunyai dasar yang dapat dikaitkan pada beberapa ketentuan
sesuai dengan perikatan yang dilakukan antra mereka. Dalam kepentingan
perlindungan konsumen perlu dijelaskan tanggung jawab hukum yang dipikul oleh
kedua belah pihak. Dengan demikian harus terbentuk rasa saling mempercayai,
sehingga akan terwujud suatu praktek perbankan yang sehat.
Nasabah dalam hubungan
dengan bank mengharapkan tidak adanya pembedaan perlakuan, dangan kata lain
harus terbentuk perlakuan yang sama. Tetapi saat ini pada kenyataan yang ada
menampakkan bawa masih menonjol adanya kesan ada suatu pembedaan perlakuan
kepada nasabah. Perlakuan pada nasabah besar tampak berbeda dengan perlakuan
kepada nasabah kecil, contoh nyata terlihat dalam pelayanan kredit yang
menyangkut agunan, model penagihan kredit macet dan sebagainya. Adanya hal
seperti itu harus diubah sehingga perlakuan kepada nasabah haruslah sama. Dengan
perlakuan yang sama akan dirasakan oleh nasabah bahwa adanya rasa kekeluargaan,
adanya keamanan terhadap uang atau barang berharga yang disimpan untuk
dikelelola oleh bank, juga kerahasiaan atas semua data serta informasi yang
diketahui dari nasabah tersebut.
C.
BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH PENYIMPAN DANA MENURUT KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG
BERLAKU
Usaha
bank umum dalam menghimpun dana dari masyarakat berbentuk simpanan, pengertian
simpanan dijelaskan dalam pasal 1 angka 5 UU No. 10 Tahun 1998; “simpanan
adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan
perjanjian penyimpanan
dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya
yang dipersamakan dengan itu. berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 5 Undang-undang
no 10 tahun 1998 diatas
hubungan antara bank dengan nasabah penyimpan dana terdapat dua hubungan,
yaitu;
1. hubungan
yang didasarkan atas kepercayaan, dan
2. hubungan
yang didasarkan pada perjanjian penyimpanan.
Dengan demikian hubungan
antara bank dengan nasabah didasarkan pada hubungan kepercayaan dan hubungan
hukum. Hubungan atas dasar kepercayaan maksudnya nasabah menyimpan uangnya pada
bank didasarkan atas keprcayaan bahwa bank mampu mengelola sejumlah uang yang
disimpan tersebut. Sedangkan hubungan hukum yaitu hubungan yang menimbulkan
akibat hukum yang mengikat antara pihak bank dengan pihak nasabah pengguna jasa
bank yang bersangkutan.
Masalah
hukum perjanjian ketentuan umumnya dapat dilihat dalam buku II KUHPdt yang
menganut sistem terbuka dalam arti hukum perjanjian memberikan kebebasan yang
seluas-luasnya kepada masyrakat untuk mengadakan perjanjian asal tidak
melanggar ketertiban umum dan kesusilaan. pasal-pasal dari hukum perjanjian
merupakan hukum pelengkap (optional law).
Hal ini berarti bahwa pasal-pasal itu boleh dikesampingkan apabila
dikehendaki oleh para pihak yang membuat perjanjian, mereka diperbolehkan
membuat ketentuan sendiri yang menyimpang dari pasal-pasal hukum perjanjian.[4]
Akibat
hukum dengan ditandatanganinya suatu perjanjian tersebut adalah mengikat para
pihak. Asas ini dalam perjanjian dikenal dengan asas kebebasan berkontrak (the freedom of contract). Asas ini tersimpul
dari ketentuan pasal 1338 (1) KUHPdt
yang mengemukakan bahwa semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku
sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. sedangkan syarat sahnya
suatu perjanjian dapat dilihat didalam pasal 1320 KUHPdt.[5] Pasal
ini dikenal menganut asas kesepakatan (konsesnsualisme).
Masalahnya adalah apakah
asas kebebasan berkontrak dan asas kesepakatan dapat diterapkan dalam hubungan
hukum antara bank denga nasabah? Apabila dikaji secara mendalam hakikat dari
asas kebebasan berkontrak dan asas kesepakatan tersebut, ada apabila posisi
tawar menawar (bargaining position) para pihak adalah setara dalam arti para
pihak dapat saling mengemukakan apa yang dikehendaki masing-masing pihak.
Sedangkan dalam praktik
dapat kita lihat sendiri hubungan hukum antara bank dengan nasabah pada umumnya
bank telah membuat formulir sendiri. dalam formulir tersebut telah tertera
segala persyaratan-persyaratan yang harus ditentukan oleh bank. Inilah yang
oleh para ahli hukum disebut sebagai perjanjian baku artinya perjanjian yang
isinya telah dibakukan dan dituangkan dalam bentuk formulir[6] .
Apabila dilihat dari sudut pandang ini, jells bagi nasabah hanya ada dua
pilihan yakni apakah setuju atau tidak terhadap persyartan yang telah
ditentukan oleh bank. Oleh karna itu muncul berbagai pendapat bahwa perjanjian
baku bertentangan dengan pasal 1320 jo Pasal 1338 (1) KUHPdt maupun kesusilaan.
Akan tetapi dalam praktik perjanjian ini tumbuh karena keadaan menghendakinya
dan harus diterima sebagai kenyataan[7]
Hubungan
antara bank dengan nasabah penyimpan dana dalam produk perbankan yang berupa
tabungan tidak terdapat ketentuan khusus yang mengatur, sehingga hubungan hukum
yang digunakan didasarkan atas kontraktual yang bersifat umum. Jadi hubungan
hukum antara bank dengan nasabah penyimpan dana didasarkan atas perjanjian
meminjam yang artinya bank menempatkan diri sebagai penyimpan dana dari nasabah
sehingga bank berhak memakai dana tersebut, dan bank mempunyai kewajiban kepada
nasabah untuk mengembalikan dana apabila ditagih oleh nasabah atau telah jatuh
tempo.
Hubungan antara bank dengan
nasabah dalam menjalankan kegiatan usahanya, menimbulkan dua sisi tanggung
jawab, yaitu kewajiban yang terletak pada bank itu sendiri dan kewajiban yang
menjadi kewajiban nasabah penyimpan dana sebagai akibat hubungan hukum dengan
bank. hak dan kewajiban antara bank dengan nassabah diwujudkan dalam suatu
bentuk prestasi yang telah ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara bank
dengan nasabah.
Hak-hak nasbah diantarnaya;
1.
nasabah berhak
untuk mengetahui secara terinci tentang produk-produk perbankan yang
ditawarkan. hak ini merupkana hak utama nasabah karna tanpa penjelasan seca ra
rinci dari bank, maka sangat sulit bagi nasabah untuk memilih produk perbankan
yang sesuai dengan kehendak nasabah, hak-hak yang akan diterima oleh nasabah
apabila nasabah akan menyerahkan dananya kepada bank untuk dikelola;
2.
nasabah berhak
untuk mendapatkan bunga atas produk tabungan dan deposito yang telah
diperjanjikan terlebih dahulu.
Memperhatikan uraian diatas
dapat dijelaskan bahwa nasabah penyimpan dana perlu mendapatakan perlindungan
hukum atas dana yang disimpanya, karena masyarakat menyimpan dananya hanya
didasarkan atas kepercayaan bahwa nasabah percaya dana yang disimpan akan
digunakan oleh bank sesuai dengna usaha bank. Pada kondisi yang demikian ini
perlu adanya suatu pengawasan terhadap bank tersebut agar dengan pengawasan
tidak mengakibatkan timbulnya suatu kerugian bagi nasabah. Dalam UUP tidak ada
ketentuan secara khusus mengatur masalah perlindungan hukum terhadap simpanan
nasabah. dalam[8](lihat
pasal 29 ayat 1).
dalam hal ini timbul
pertanyaan, apakah simpanan masyarakat yang ada dibank masih dapat diambil jika
izin usaha bank dicabut atau dilikuidasi?
Secara teoritis bank yang
dinyataan sehat cukup aman untuk menyimpan dana di bank tersebut. Tapi apakah
hal ini dapat dijadikan jaminan bahwa bank yang tidak akan dicabut izin
usahanya? dalam hal ini muncul pendapat dari para ahli perbankan untuk
menghindari kemungkinan kekurangpercayaan masyarakat terhadap jasa perbankan,
dirasakan perlu untuk mewujudkan lembaga Asuransi Deposito, seperti halnya
diamerika serikat dikenal dengan lembaga Federal
Deposite Insurace Company (FDIC).Dengan adanya asuransi ini maka
kemungkinan akan terjadinya bank pailit ada lembaga penjamin dalam hal ini
yakni lembaga asuransi.[9]
Munculnya FDIC diamerika
adalah tidak terlepas dari krisi perbankan sekitar tahun 1930. Untuk mengatasi
masalah ini lahir the banking acts of
1933 and 1935. kedua undang-Undang
inilah yang mempunyai sejarah tersendiri dalam perkembangan lembaga keuangan
bank di Amerika Serikat.
Bagaiman
halnya di Indonesia tampaknya pemerintahpun sudah mengantisipasi masalah
ini. Hal ini dapat diketahuai dari
ketentuaan pasal 37 B UUP yang mengemukakan:
1)
setiap bank
wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan.
2)
Untuk menjamin
simpanan masyarakat pada bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk
lembaga penjamin simpanan.
3)
lembaga penjamin
simpanan sebagaimana dimaksud ayat (2) Berbentuk badan hukum Indonesia.
4)
ketentuan
menganai penjaminan dana masyarakat dan lembaga penjamin simpanan, diatur lebih
lanjut dengan peraturan daerah.
selanjutnya dalam
penjelalasan pasal ini disebutkan pembentukan lembaga penjamin simpanan
diperlukan dalam rangka melindungi kepentingan nasabah dan sekaligus
meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada bank.
Dalam menjalankan penjalinan
simpanan dana masyarakat pada bank
lembaga penjamin simpanan (LPS) memiliki fungsi yaitu menjamin simpanan nasabah bank dan turut
aktif dalam menjaga stabilitas sisten oerbankan sesuai kewenanganya. Sejak
tanggal 22 Maret 2007 dan seterusnya, nilai simpanan yang dijamin LPS maksimum
sebesar RP 100 juta per nasabah per bank. Bila nasabah memiliki simpanan lebih
dari 100 juta maka simpanannya akan dibayar dari hasil likuidasi bank tersebut.
Tujuan kebijakan public
menjamin LPS tersebut adalah untuk melindungi simpanan nasabah kecil karena
berdasarkan data distribusi simpanan per 31 Desenber 2006, rekening bersaldo
sama atau kurang dari 100 juta mencakup lebih dari 98% rekening simpanan. Sejak
terjadi krisis global pada tahun 2008, pemerintah kemudian mengeluarkan Perpu
No. 3 Tahun 2008 tentang perubahan atas UU tahun 2004 tentang lembaga penjamin
simpanan yang mengubah nilai simpanan yang dijamin oleh LPSmenjadi 2 milyar.
Perpu ini dapat disesuaikan kembali apabila krisis global meluas atau mereda.
BABIII
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Bank merupakan salah satu bandan usaha lembaga
keuangan ysng bertujuan memeberikan kreditan dan jasa.(O.P. Simorangkir).
sedangkakn bank menurut ketentuan uu no 10 tahun 1998 pasal 1 (2): bank adalah
badan usaha yang menhimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk
kredit dan atau dalam bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak.
penghimpuanan dana merupakan jasa utama yang
ditawarkan dunia perbankan baik bank umum maupun bank pengkreditan rakyat.
keduanya dapat melakukan kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan berupa giro,deposito, sertifikat deposito,tabungan dan atau
bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. idealnya dana sari masyrakat itu
suatu tulang punggung (basic) daari
dana yang dikelola oleh bank untuk memperoleh keuntungan.
hubungan hukum antara bank dengan nasabah diatur
dengan hukum perjanjian. suatu perjanjian adalah suatu peistiwa dimana seorang
benjanji di piahak lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk
melakukan suatu hal. perjanjian tersebut menerbitkan suatu perikatan antara dua
orang yang melakukannya. hubungan antara bank dengan nassabah penyimpan dana
terdapat dua hubungan; pertama, hubungan
yang didasarkan atas keprcayaan,dan kedua,hubungan yang didasrakan atas
perjanjian penyimpanan.dddengan demikian hubungna antara bank dengan nasabah
didasarkan atas hubungan kepercayaan dan hubungan hukum.
Nasabah penyimpan dana memerlukan perlu mendapatkan
perlindungan hukum atas dana yang disimpannya, karna masyarakat menyimpan
dananya atas didasarkan atas kepercayaan bahwa dana yang disimpan akan
digunakan oleh bank sesuai dengan usaha bank, sehingga dibentuklah lembaga
penjamin simpanan untuk melindungi simpanan nasabah apabila bank sewaktu-waktu
mengalami kebangkrutan.
B. Saran
Dalam perkatik hubungan antara nasabah dengan bak
masih terlihat jelas adanya pembedaan antara nasabah besar dengan nasabah
kecil, oleh karnanya hal seperti itu perlu dirubah. Nasabah dalam hubungan
dengan bank pastinya megharapakan tidak adanya pembedaan, perlakuan antara
nasabah besar dengan nasabah kecil, sehingga akan dirasakan oleh nasabah adnaya
rasa kekeluargaan, adanya rasa keamanan terhadap uang atau barang berharga yang
disimpan untuk dikelola oleh bank, juga kerahasiaan atas semua data seta
informasi yang diketahui oleh nasabah.
DAFTAR PUSTAKA
Rachmadi Usman, S.H., Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, PT Gramedia Pustaka
Utama, Jakarta.2001
Sentosa Sembiring, S.H., M.H. 2000, Hukum Perbankan, Mandar Maju, Bandung, 2000
DR. H. Zainal
Asikin, S.H., S.U., PENGANTAR HUKUM
PERBANKAN INDONESIA, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2015
[1] D.R. H, Zainal Asikin, Pengantar
Hukum Perbankan Indonesia, (Jakarta:RajaGrafindo Persada 2015), hlm. 25.
[2] Rachmadi Usman, Aspek-Aspek
Hukum Perbankan di Indonesia,(Jakarta: Gramedia Pustaka Utama,2001), hlm. 65.
[4] Rachmadi Usman, Aspek-Aspek
Hukum Perbankan di Indonesia,(Jakarta: Gramedia Pustaka Utama,2001),hlm.61.
[5] syarat-syarat terjadinya
suatu persetujuan yang sah menurut Kita Undang-Undang Hukum Perdata dalam buku
3, bagian 2, pasal 1320:
1.
kesepakatan
mereka yang mengikat dirinya
2.
kecakapan
untuk membuat suatu perikatan
3.
suatu
pokok persoalan tertentu
4.
suatu
sebab yang tidak terlarang.
[8] pasal 29 ayat (1)
Undang-undang No.10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-Undang No.7 tahun
1992 tentang perbankan berbunyi;
1)
Pembinaan
dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar