Entri yang Diunggulkan

makalah tentang perlindungan hukum bagi nasabah penyimpan dana di bank

MAKALAH HUKUM PERBANKAN  TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH PENYIMPAN DANA DI BANK OLEH; NAMA: LALU KUKUH ...

Jumat, 13 Mei 2016

makalah kode etik dalam kontrak leasing

TUGAS MATA KULIAH  EKONOMI SYARIAH
TENTANG
KODE ETIK DALAM KONTRAK LEASING (SEWA-GUNA-USAHA)










OLEH;
Nama; Lalu Kukuh Kharisma
Nim   ; D1A014170

FAKULTAS ILMU HUKUM
UNIVERSITAS NEGERI MATARAM
2016
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Untuk menjalankan suatu usaha maka kita memerlukan modal yang tidak sedikit. Apalagi kita juga membutuhkan barang-barang modal untuk menjalankan suatu usaha tersebut, agar kita dapat menjalankan suatu usaha dengan lancar maka kita membutuhkan suatu lembaga untuk memperoleh suatu dana usaha, lembaga ini dinamakan leasing. Leasing atau sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaandalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, tiga bulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
Leasing (sewa guna usaha) sebagai lembaga pembiayaan dalam sistem kerjanya akan menghubungkan kepentingan antara pihak yang berbeda, yaitu :
1.      Lessor adalah pihak leasing itu sendiri sebagai pemilik modal, yang nantinya akan memberikan modal alat atau membeli suatu barang.
2.      Lessee adalah nasabah atau perusahaan yang bertindak sebagai pemakai peralatan/barang yang akan di leased atau atau yang akan disewakan pihak penyewa/lessor.
Melalui pembiayaan leasing perusahaan dapat memperoleh barang-barang modal untuk operasional dengan mudah dan cepat. Hal ini sungguh berbeda jika kita mengajukan kredit kepada bank yang memerlukan persyaratan serta jaminan yang besar. Bagi perusahaan yang modalnya kurang atau menengah, dengan melakukan perjanjian leasing akan dapat membantu perusahaan dalam menjalankan roda kegiatannya. Setelah jangka leasing selesai, perusahaan dapat membeli barang modal yang bersangkutan. Perusahaan yang memerlukan sebagian barang modal tertentu dalam suatu proses produksi secara tibatiba, tetapi tidak mempunyai dana tunai yang cukup, dapat mengadakan perjanjian leasing untuk mengatasinya.Dengan melakukan leasing akan lebih menghemat biaya dalam hal pengeluaran dana dibanding dengan membeli secara tunai. Di indonesia leasing baru dikenal melalui surat keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia dengan No.KEP-122/MK/IV/2/1974, No.32/M/SK/2/1974, dan No.30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 tentang  perizinan usaha leasing. Sejalan dengan perkembangan waktu dan perekonomian Indonesia permasalahan yang melibatkan leasing semakin banyak dan kompleks. Mulai dari jenis leasing yang paling sederhana sampai yang rumit. Perbedaan jenis leasing menyebabkan perbedaan dalam pengungkapan laporan keuangan, perlakuan pajak dan akibatnya pada pajak penghasilan badan akhir tahun. Munculnya lembaga leasing merupakan alternatif yang menarik bagi para pengusaha karena saat ini mereka cenderung menggunakan dana rupiah tunai untuk kegiatan operasional perusahaan. Melalui leasing mereka bisa memperoleh dana untuk membiayai pembelian barang-barang modal dengan jangka waktu pengembalian antara tiga tahun hingga lima tahun atau lebih. Disamping hal tersebut di atas para pengusaha juga memperoleh keuntungan-keuntungan lainnya seperti kemudahan dalam pengurusan, dan adanya hak opsi. Suatu keuntungan lain jika ditinjau dari laporan keuangan fiskal adalah transaksi capital lease diperhitungkan sebagai operational lease pembayaran lease dianggap sebagai biaya mengurangi pendapatan kena pajak. Tetapi tidak begitu halnya jika ditinjau dari segi komersial.
Secara umum leasing artinya Equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan/barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pengertian leasing menurut surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan dan Industri Republik Indonesia No. KEP- 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 adalah: ”Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama”.
Equipment Leasing Association di London memberikan definisi leasing sebagai berikut: “Leasing adalah perjanjian antara lessor dan lessee untuk menyewa sesuatu atas barang modal tertentu yang dipilih/ditentukan oleh lessee. Hak pemilikan barang modal tersebut ada pada lessor sedangkan lessee hanya menggunakan barang modal tersebut berdasarkan pembayaran uang sewa yang telah ditentukan dalam jangka waktu tertentu”.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas, maka pada prinsipnya pengertian leasing terdiri dari beberapa elemen di bawah ini:
1. Pembiayaan perusahaan
2. Penyediaan barang-barang modal
3. Jangka waktu tertentu
4. Pembayaran secara berkala
5. Adanya hak pilih (option right)
6. Adanya nilai sisa yang disepakati bersama
7. Adanya pihak lessor
8. Adanya pihak lessee
Apabila terjadi kesepakatan antara pihak lessor, lessee dan supplier telah tercapai, maka akan menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pihak. Perjanjian leasing juga sama seperti  perjanjian-perjanjian lain pada umumnya menimbulkan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak yang menandatangani perjanjian tersebut, karena setelah perjanjian leasing ditandatangani oleh kedua belah pihak, yakni lessor dan lesse, maka perjanjian tersebut berlaku sebagai undang-undang bagi mereka dan melahirkan hak dan kewajiban bagi lessor dan lesse. Eddy P. Soekadi, Op Cit, hal.155
Secara umum mengenai hak dan kewajiban lessor dan lesse yang berkenaan dengan tindakan leasing saat ini masih berpedoman pada Pasal 1548-1580 KUHPerdata sedangkan sebagai dasar kontrak antara para pihak dipergunakan Pasal 1338 KUHPerdata yang menganut asas kebebasan berkontrak (fredoom of contract).Pengaturan hak dan kewajiban telah ditentukan dalam perjanjian pembiayaan leasing yang telah dibuat antara pihak lessor dan lesse.









BAB II
PEMBAHASAN
A. HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK DALAM KONTARAK LEASING 
·         PIHAK PERTAMA (PERUSAHAAN SEWA GUNA USAHA / LESSOR/  KREDITUR)
a)      Hak Lessor
1.      Menerima pembayaran secara berkala dari lesse, sebagai imbalan atas penyerahan kenikmatan ekonomis atas barang modal sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak dalam perjanjian.
2.      Dapat menarik kendaraan secara paksa dari konsumen/lesse apabila setelah disomasi tidak melakukan pembayaran agsuran, bunga, dan denda keterlambatan
3.      Menentukan alokasi dari pembayaran yang diterima lesse
4.      Melakukan penyesuaian jumlah angsuran pokok pembiayaan
5.      Menetapkan jaminan atau biaya leasing di muka
6.      Berhak atas ganti rugi asuransi
7.      Meminta  laporan-laporan  sehubungan  dengan  penggunaan barang modal  tersebut, terutama  terhadap  barang-barang  industri  berat,  dan lessor setiap saat dapat mengadakan pemeriksaan atas keadaan barang modal yang disewakan oleh lesse.
8.      Dapat menghentikan secara sepihak perjanjian leasing tersebut apabila terjadi   kelalaian /cidera janji, baik dari konsumen/lesse ataupun penjamin.
b)      Kewajiban Lessor
1.      Menyerahkan barang modal tersebut kepada lesse  dalam keadaan baik
2.      Memberi kenikmatan ekonomis atas barang modal tersebut kepada lesse selama janngka waktu yang ditentukan.
3.      Memberi jaminan kepada lesse, bahwa lesse dapat memakai barang modal tersebut dengan bebas tanpa khawatir akan gangguan dari pihak ketiga
4.      Menjamin barang tersebut bebas dari segala pembebanan hukum
5.      Menyerahkan uang sebagai biaya barang yang dibeli kepada supplier
·         PIHAK KEDUA (PIHAK PENYEWA GUNA USAHA / LESSE/ DEBITUR).
a)      Hak Lesse
1.      Mendapatkan barang dari supplier dan menikmati barang yang di-lease- nya tersebut tanpa gangguan.
2.      Memperoleh hak pilih (optie), yaitu hak untuk membeli atau memperpanjang barang objek leasing.
3.      Memakai barang leasing sesuai dengan kontrak yang dibuat antara pihak lessor dan lesse
b)      Kewajiban Lesse
1.      Membayar uang sewa secara berkala
2.      Menanggung segala risiko yang timbul dalam hal pemakaian barang modal tersebut. Oleh karena itu lesse wajib untuk mengasuransikan barang tersebut selama jangka waktu leasing agar dapat terjamin keberadaannya.
3.      Membayar pajak
4.      Melunasi seluruh biaya sewa apabila lesse membeli barang leasing
5.      Menanggung biaya dan ongkos yang dikeluarkan oleh lessor karena dirugikan, dilanggar atau diancam oleh lesse
6.      Menanggung biaya asuransi
Dari berbagai hak dan kewajiban yang disajikan di atas yang paling menonjol  adalah hak dari kreditor (lessor) atau lembaga  pembiayaan dan kewajiban debitor (lesse). Hak yanng paling ditakuti lesse adalah hak lessor untuk menarik kendaraan yang menjadi objek pembiayaan. Penarikan ini dilakukan karena lesse tidak melaksanakan prestasinya. Dalam kontrak leasing kewajiban lesse yang paling utama adalah melakukan pembayaran angsuran dan bunga setiap bulannya. Apabila hal itu tidak diindahkan maka akibatnya objek perjanjian akan ditarik oleh lessor baik secara sukarela maupun secara paksa.Salim H.S, Perkembangan Hukum Kontrak di Luar KUHPerdata, (Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2008), hal.147  Oleh karena itu diharapkan  kepada  para  pihak  khususnya  lesse  untuk  dapat  melaksanakan prestasinya sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak.
C. SANKSI
Leasing apabila ditinjau dari sudut ilmu hukum adalah bagian dari hukum perdata, karena terikat oleh ketentuan buku III KUHPerdata yang mengatur perihal hubungan-hubungan hukum antara orang dengan orang berdasarkan suatu perikatan, yaitu suatu hubungan hukum (mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang, yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut sesuatu (suatu barang) dari yang lainnya, sedangkan orang yang lainnya ini diwajibkan memenuhi tuntutan itu.
Dari perikatan yang lahir karena adanya kata sepakat tersebut, selanjutnya direalisasikan kedalam bentuk suatu perjanjian tertulis, yang pada akhirnya akan menimbulkan hak dan kewajiban y ang berimbang bagi para pihak yang membuat perjanjian dimaksud, artinya keseimbangan untuk mendapatkan kesempatan yang sama dengan tujuan memperoleh suatu hasil yang adil dan patut.
Wanprestasi atau breach of contract merupakan salah satu sebab sehingga berjalannya kontrak menjadi terhenti, dalam hal ini yang dimaksud sebagai wanprestasi adalah salah satu pihak atau lebih tidak melaksanakan prestasinya sesuai dengan kontrak.
Di dalam KUHPerdata pasal 1239 menentukan bahwa dalam hal suatu pihak  melakukan wanprestasi, maka  pihak  lainnya dapat menuntut diberikan ganti rugi berupa biaya, rugi dan bunga.  Alternatif  lain selain tuntutan ganti rugi oleh pihak yang dirugikan, maka dapat juga dituntut pelaksanaan perjanjian itu sendiri dengan atau tanpa ganti rugi









Tidak ada komentar: