TUGAS MATA KULIAH EKONOMI SYARIAH
TENTANG
KODE ETIK DALAM KONTRAK LEASING
(SEWA-GUNA-USAHA)
OLEH;
Nama; Lalu Kukuh Kharisma
Nim ;
D1A014170
FAKULTAS ILMU HUKUM
UNIVERSITAS NEGERI MATARAM
2016
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Untuk menjalankan suatu usaha maka kita memerlukan modal
yang tidak sedikit. Apalagi kita juga membutuhkan barang-barang modal untuk
menjalankan suatu usaha tersebut, agar kita dapat menjalankan suatu usaha
dengan lancar maka kita membutuhkan suatu lembaga untuk memperoleh suatu dana
usaha, lembaga ini dinamakan leasing. Leasing atau
sewa-guna-usaha adalah
setiap kegiatan pembiayaan perusahaandalam bentuk penyediaan
barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan
pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli
barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan
nilai sisa uang yang telah disepakati bersama. Dengan melakukan leasing
perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk
dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, tiga bulan atau enam bulan sekali
kepada pihak lessor.
Leasing
(sewa guna usaha) sebagai lembaga pembiayaan dalam sistem kerjanya akan
menghubungkan kepentingan antara pihak yang berbeda, yaitu :
1.
Lessor adalah pihak leasing itu sendiri
sebagai pemilik modal, yang nantinya akan memberikan modal alat atau membeli
suatu barang.
2.
Lessee adalah nasabah atau perusahaan yang
bertindak sebagai pemakai peralatan/barang yang akan di leased atau atau yang
akan disewakan pihak penyewa/lessor.
Melalui pembiayaan leasing perusahaan dapat memperoleh barang-barang modal untuk operasional
dengan mudah dan cepat. Hal ini sungguh berbeda jika kita mengajukan kredit
kepada bank yang memerlukan persyaratan serta jaminan yang besar. Bagi
perusahaan yang modalnya kurang atau menengah, dengan melakukan perjanjian
leasing akan dapat membantu perusahaan dalam menjalankan roda kegiatannya.
Setelah jangka leasing selesai, perusahaan dapat membeli barang modal yang
bersangkutan. Perusahaan yang memerlukan sebagian barang modal tertentu dalam suatu
proses produksi secara tibatiba, tetapi tidak mempunyai dana tunai yang cukup,
dapat mengadakan perjanjian leasing untuk mengatasinya.Dengan melakukan leasing
akan lebih menghemat biaya dalam hal pengeluaran dana dibanding dengan membeli
secara tunai. Di indonesia leasing baru dikenal melalui surat
keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
dengan No.KEP-122/MK/IV/2/1974, No.32/M/SK/2/1974, dan No.30/Kpb/I/1974 tanggal
7 Februari 1974 tentang perizinan usaha leasing. Sejalan dengan perkembangan waktu
dan perekonomian Indonesia permasalahan yang melibatkan leasing semakin
banyak dan kompleks. Mulai dari jenis leasing yang paling sederhana sampai yang
rumit. Perbedaan jenis leasing menyebabkan perbedaan dalam pengungkapan laporan keuangan, perlakuan pajak dan akibatnya pada pajak
penghasilan badan akhir tahun. Munculnya lembaga leasing merupakan alternatif
yang menarik bagi para pengusaha karena saat ini mereka cenderung menggunakan
dana rupiah tunai untuk kegiatan operasional perusahaan. Melalui leasing mereka
bisa memperoleh dana untuk membiayai pembelian barang-barang modal dengan
jangka waktu pengembalian antara tiga tahun hingga lima tahun atau lebih.
Disamping hal tersebut di atas para pengusaha juga memperoleh keuntungan-keuntungan
lainnya seperti kemudahan dalam pengurusan, dan adanya hak opsi. Suatu
keuntungan lain jika ditinjau dari laporan keuangan fiskal adalah transaksi capital lease
diperhitungkan sebagai operational lease pembayaran lease dianggap sebagai
biaya mengurangi pendapatan kena pajak. Tetapi tidak begitu halnya jika
ditinjau dari segi komersial.
Secara umum
leasing artinya Equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan/barang modal
untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak
langsung.
Pengertian
leasing menurut surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan dan Industri
Republik Indonesia No. KEP- 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor
30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 adalah: ”Setiap kegiatan pembiayaan
perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh
suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran
secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli
barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing
berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama”.
Equipment Leasing Association di
London memberikan definisi leasing sebagai berikut: “Leasing adalah perjanjian
antara lessor dan lessee untuk menyewa sesuatu atas barang modal tertentu yang
dipilih/ditentukan oleh lessee. Hak pemilikan barang modal tersebut ada pada
lessor sedangkan lessee hanya menggunakan barang modal tersebut berdasarkan
pembayaran uang sewa yang telah ditentukan dalam jangka waktu tertentu”.
Berdasarkan
beberapa pengertian di atas, maka pada prinsipnya pengertian leasing terdiri
dari beberapa elemen di bawah ini:
1. Pembiayaan perusahaan
2. Penyediaan barang-barang modal
3. Jangka waktu tertentu
4. Pembayaran secara berkala
5. Adanya hak pilih (option right)
6. Adanya nilai sisa yang disepakati
bersama
7. Adanya pihak lessor
8. Adanya pihak lessee
Apabila terjadi kesepakatan
antara pihak lessor, lessee dan supplier telah tercapai, maka akan menimbulkan
hak dan kewajiban di antara para pihak. Perjanjian leasing juga sama seperti perjanjian-perjanjian lain pada umumnya
menimbulkan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak yang menandatangani
perjanjian tersebut, karena setelah perjanjian leasing ditandatangani oleh
kedua belah pihak, yakni lessor dan lesse, maka perjanjian tersebut berlaku sebagai undang-undang
bagi mereka dan melahirkan hak dan kewajiban bagi lessor dan lesse. Eddy
P. Soekadi, Op Cit, hal.155
Secara umum mengenai
hak dan kewajiban lessor dan lesse yang berkenaan dengan tindakan leasing saat
ini masih berpedoman pada Pasal 1548-1580 KUHPerdata sedangkan sebagai dasar
kontrak antara para pihak dipergunakan Pasal 1338 KUHPerdata yang menganut asas
kebebasan berkontrak (fredoom of contract).Pengaturan hak dan kewajiban telah
ditentukan dalam perjanjian pembiayaan leasing yang telah dibuat antara pihak
lessor dan lesse.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK DALAM KONTARAK
LEASING
·
PIHAK PERTAMA (PERUSAHAAN SEWA GUNA USAHA /
LESSOR/ KREDITUR)
a) Hak
Lessor
1.
Menerima pembayaran secara berkala dari
lesse, sebagai imbalan atas penyerahan kenikmatan ekonomis atas barang modal
sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak dalam perjanjian.
2.
Dapat menarik kendaraan secara paksa
dari konsumen/lesse apabila setelah disomasi tidak melakukan pembayaran
agsuran, bunga, dan denda keterlambatan
3.
Menentukan alokasi dari pembayaran yang
diterima lesse
4.
Melakukan penyesuaian jumlah angsuran pokok
pembiayaan
5.
Menetapkan jaminan atau biaya leasing di muka
6.
Berhak atas ganti rugi asuransi
7.
Meminta laporan-laporan
sehubungan dengan penggunaan barang modal tersebut,
terutama terhadap barang-barang industri berat,
dan lessor setiap saat dapat mengadakan pemeriksaan atas keadaan barang
modal yang disewakan oleh lesse.
8.
Dapat menghentikan secara sepihak perjanjian
leasing tersebut apabila terjadi kelalaian /cidera janji, baik dari
konsumen/lesse ataupun penjamin.
b) Kewajiban
Lessor
1.
Menyerahkan barang modal tersebut kepada
lesse dalam keadaan baik
2.
Memberi kenikmatan ekonomis atas barang modal
tersebut kepada lesse selama janngka waktu yang ditentukan.
3.
Memberi jaminan kepada lesse, bahwa lesse
dapat memakai barang modal tersebut dengan bebas tanpa khawatir akan gangguan
dari pihak ketiga
4.
Menjamin barang tersebut bebas dari segala
pembebanan hukum
5.
Menyerahkan uang sebagai biaya barang yang
dibeli kepada supplier
·
PIHAK KEDUA (PIHAK PENYEWA GUNA USAHA / LESSE/
DEBITUR).
a)
Hak Lesse
1.
Mendapatkan barang dari supplier dan
menikmati barang yang di-lease- nya tersebut tanpa gangguan.
2.
Memperoleh hak pilih (optie), yaitu hak untuk
membeli atau memperpanjang barang objek leasing.
3.
Memakai barang leasing sesuai dengan kontrak
yang dibuat antara pihak lessor dan lesse
b)
Kewajiban Lesse
1.
Membayar uang sewa secara berkala
2.
Menanggung segala risiko yang timbul dalam
hal pemakaian barang modal tersebut. Oleh karena itu lesse wajib untuk
mengasuransikan barang tersebut selama jangka waktu leasing agar dapat terjamin
keberadaannya.
3.
Membayar pajak
4.
Melunasi seluruh biaya sewa apabila lesse
membeli barang leasing
5.
Menanggung biaya dan ongkos yang dikeluarkan
oleh lessor karena dirugikan, dilanggar atau diancam oleh lesse
6.
Menanggung biaya asuransi
Dari berbagai hak dan
kewajiban yang disajikan di atas yang paling menonjol adalah hak dari
kreditor (lessor) atau lembaga pembiayaan dan kewajiban debitor (lesse).
Hak yanng paling ditakuti lesse adalah hak lessor untuk menarik kendaraan yang
menjadi objek pembiayaan. Penarikan ini dilakukan karena lesse tidak
melaksanakan prestasinya. Dalam kontrak leasing kewajiban lesse yang paling
utama adalah melakukan pembayaran angsuran dan bunga setiap bulannya. Apabila
hal itu tidak diindahkan maka akibatnya objek perjanjian akan ditarik oleh
lessor baik secara sukarela maupun secara paksa.Salim H.S, Perkembangan Hukum
Kontrak di Luar KUHPerdata, (Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2008),
hal.147 Oleh karena itu diharapkan kepada para
pihak khususnya lesse untuk dapat
melaksanakan prestasinya sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak.
C. SANKSI
Leasing apabila ditinjau
dari sudut ilmu hukum adalah bagian dari hukum perdata, karena terikat oleh
ketentuan buku III KUHPerdata yang mengatur perihal hubungan-hubungan hukum
antara orang dengan orang berdasarkan suatu perikatan, yaitu suatu hubungan
hukum (mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang, yang memberi hak pada
yang satu untuk menuntut sesuatu (suatu barang) dari yang lainnya, sedangkan
orang yang lainnya ini diwajibkan memenuhi tuntutan itu.
Dari perikatan yang
lahir karena adanya kata sepakat tersebut, selanjutnya direalisasikan kedalam
bentuk suatu perjanjian tertulis, yang pada akhirnya akan menimbulkan hak dan
kewajiban y ang berimbang bagi para pihak yang membuat perjanjian dimaksud,
artinya keseimbangan untuk mendapatkan kesempatan yang sama dengan tujuan
memperoleh suatu hasil yang adil dan patut.
Wanprestasi atau breach of
contract merupakan salah satu sebab sehingga berjalannya kontrak menjadi
terhenti, dalam hal ini yang dimaksud sebagai wanprestasi adalah salah satu
pihak atau lebih tidak melaksanakan prestasinya sesuai dengan kontrak.
Di dalam KUHPerdata pasal
1239 menentukan bahwa dalam hal suatu pihak melakukan wanprestasi, maka
pihak lainnya dapat menuntut diberikan ganti rugi berupa biaya,
rugi dan bunga. Alternatif lain selain
tuntutan ganti rugi oleh pihak yang dirugikan, maka dapat juga dituntut
pelaksanaan perjanjian itu sendiri dengan atau tanpa ganti rugi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar