Resume
Tentang
Pajak
Sarang Burung Walet Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor: 6 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet
oleh;
Nama: LaluKukuh Kharisma
Nim :
D1A014170
FAKULTAS
HUKUM
UNIVERSITAS
NEGERI MATARAM
2016
A. Definisi Pajak Sarang Burung Walet
pajak
sarang burung walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan
sarang burung walet. (pasal 1 angka (9)
§ sedangkan
burung walet adalah satwa yang termasuk marga collacilia, yaitu collacalia
fuchilap haga, collacalia maxina, collacalia escilanta, collacalia linchi.(pasal 1 angka 10)
B. Obyek,
Subyek dan Wajib Pajak Sarang Burung Walet
1)
obyeknya
obyek
pajak sarang burung walet adalah pengambilan
dan/atau pengusahaan sarang burung walet. tidak termasuk objek pajak burung
walet adalah pengambilan sarang burung walet yangtelah dikenakan penerimaan
negara bukkan pajak (PNPB)
(pasal
2 ayat 1 dan 2)
2)
subyek
subyek
pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak.
subyek pajak sarang
burng walet adalah orang pribadi atau badan yang
melakukan pengambilan da/atau mengusahakan sarang burung walet (pasal 3 ayt 1)
3)
wajib pajak
wajib
pajak adalah orang pribadi atau badan,meliputti, pembayar pajak, pemotong pajak
dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan
perundang-undangan perpajakan daerah.(pasal 1 angka 13)
wajib pajak sarang burung walet adalah orang
pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang
burung walet.(pasal 3 ayat 2)
C. Asas
Pemungutannya
1.
Asas Keadilan
a. Menurut
Teori yang mendasari Pengertiannya
1)
Asas Equality
Pemungutan pajak harus bersifat adil
dan merata, yaitu dikenakan pada orang pribadi yang harus sebanding dengan
kemampuan membayar pajak (ability to pay) dan sesuai dengan manfaat yang
diterima.
2)
Asas Certainty
Penetapan pajak hendaknya tidak
sewenang-wenang, jadi wajib pajak harus mengetahui kapan membayar dan batas waktu
pembayaran
3)
Asas Convenience of Payment
Kapan Wajib Pajak itu harus membayar
pajak sebaiknya sesuai dengan saat-saat yang tidak menyulitkan Wajib Pajak,
misalnya pada saat memperoleh penghasilan.
4)
Asas Economy
Secara ekonomi, biaya pemungutan dan
pemenuhan kewajiban pajak bagi Wajib Pajak diharapkan seminimum mungkin,
demikian pula beban yang dipikul.
2. Asas yuridiksi pemungutan pajak
a.
Asas Tempat Tinggal
Negara-negara mempunyai hak
untuk memungut atas seluruh penghasilan wajib Pajak berdasarkan tempat tinggal
Wajib Pajak. Wajib Pajak yang bertempat tinggal di Indonesia dikenai pajak atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh, yang berasal dari Indonesia atau
berasal dari luar negeri (Pasal 4 Undang-undang Pajak Penghasilan).
b.
Asas Kebangsaan
Pengenaan pajak dihubungkan
dengan suatu negara. Asas ini diberlakukan kepada setiap orang asing yang
bertempat tinggal di Indonesia untuk membayar pajak.
c.
Asas Sumber
Negara mempunyai hak untuk
memungut pajak atas penghasilan yang bersumber pada suatu negara yang memungut
pajak. Dengan demikian Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan
dari Indonesia dikenai pajak di Indonesian tanpa memperhatikan tempat tinggal
Wajib Pajak.
D. Sistem Pemungutan
Sistem pemungutan
pajak yang digunakan adalah self
Assesment system yaitu sistem
pemungutan pajak di mana wajib pajak harus menghitung dan melaporkan sendiri
jumlah pajak yang ditanggungnya atau yang harus dibayar.
pemungutan
adalah suatu rangkaian
kegiatan mulai dari menghimpun data objek
dan subyek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan
penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya.(pasal 1
angka 17)
sistempemungutan
pajak sarang burung walet diatur dalam pasal 7-pasal 8:
·
pasal 7
1)
pemungutan pajak
dilarang diborongkan
2)
pajak yang terutang
dibayar sendiri oleh wajib pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
3)
pajak sarang burung
walet adalah jenis pajak yang dipungut dengan cara dibayar srndiri (self assesment)
4)
wajib pajak yang
memenuhi kewajiban perpajakan sediri dibayar dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB,
dan/atau SKPDKBT
·
pasal 8
1)
dalam jangka waktu 5(lima)
tahun sesudah saat terutangnya pajak, walikota dapat menerbitkan
a. SKPDKB
dalam hal ini;
1.
jika berdasarkan hasil
pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tiddak atau kuraang
dibayar.
2.
jika SPTPD tidak
disampaikan kepada wali kota dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari dan setelah
ditegor secara teeertulis tidak disempaikan pada waktunyasebagai mana
ditentukan dalam gugatan.
3.
SKPDN jika jumlah
pajakyang teutang sam besarnya dengan
jumlah kreditpajak atau pajak tidakterutang dan tidak ada kredit pajak.
2)
jumlah kekurangan pajak
yang terutsng dalam SKPDKB sebgaimana dua persen) sebulang dihitung dari pajak yang kurang atau
terlambat dibayar untuk jangka waktupaling lama (dus puluh empat) bulan
dihitung sejak saat terutangnya pajak.
3)
jumlah kekurangan pajak
yang terutang dalam SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dikenakan sanksi adminidtrasi berupa kenaikan 100% (seratus persen) dari jumlah
kekurangan pajak tersebut.
4)
kenaikan sebagai mana
dimaksud pada ayat 3 tidak dikenekan juka
wajib pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan oemeriksaan.
5)
jumlah pajak yang
terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a angka 3)
dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebessar 25% dari pokok pajak
ditambah sanksi adminstratif berupabunga sebesar 2% sebulan dihirung dari pajak
yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 bulan
dihitung sejak saat terutang pajak.
E. Jenis
Tarif Pajak Sarang
Burung Walet
Tarip
pajak yang berlaku untuk pajak penghasilan di Indonesia adalah tarif progresif;
·
pajak progresif merupakan
pajak yang presentasenya tergantung dari pada besarnya pendapatan yang diterima
oleh wajib pajak. semakin tinggi pendapatan seseorang atau perusahaan maka
semakin tinggi pula presentase pajak yagn harus dibayarkan.
F. besar tarif pajak sarang burung walet
Tarif pajak sarang burung walet ditetapkan
sebesar 10% (sepuluh persen). (pasal 5)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar