Entri yang Diunggulkan

makalah tentang perlindungan hukum bagi nasabah penyimpan dana di bank

MAKALAH HUKUM PERBANKAN  TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH PENYIMPAN DANA DI BANK OLEH; NAMA: LALU KUKUH ...

Jumat, 13 Mei 2016

makalah tentang sarang burung walet di daerah kota mataram

Resume Tentang
Pajak Sarang Burung Walet Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor: 6 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet












oleh;
Nama:  LaluKukuh Kharisma
Nim    :  D1A014170


FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS NEGERI MATARAM
2016


A. Definisi Pajak Sarang Burung Walet
pajak sarang burung walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. (pasal 1 angka (9)
§  sedangkan burung walet adalah satwa yang termasuk marga collacilia, yaitu collacalia fuchilap haga, collacalia maxina, collacalia escilanta, collacalia linchi.(pasal 1 angka 10)
B. Obyek, Subyek dan Wajib Pajak Sarang Burung Walet
1)    obyeknya
obyek pajak sarang burung walet adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. tidak termasuk objek pajak burung walet adalah pengambilan sarang burung walet yangtelah dikenakan penerimaan negara bukkan pajak (PNPB) (pasal 2 ayat 1 dan 2)
2)    subyek
subyek pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak.
subyek pajak sarang burng walet adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan da/atau mengusahakan sarang burung walet (pasal 3 ayt 1)
3)    wajib pajak
wajib pajak adalah orang pribadi atau badan,meliputti, pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan perundang-undangan perpajakan daerah.(pasal 1 angka 13)
wajib pajak sarang burung walet adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang burung walet.(pasal 3 ayat 2)
C. Asas Pemungutannya
1.      Asas Keadilan
a.     Menurut Teori yang mendasari  Pengertiannya
1)      Asas Equality
Pemungutan pajak harus bersifat adil dan merata, yaitu dikenakan pada orang pribadi yang harus sebanding dengan kemampuan membayar pajak (ability to pay) dan sesuai dengan manfaat yang diterima.
2)      Asas Certainty
Penetapan pajak hendaknya tidak sewenang-wenang, jadi wajib pajak harus mengetahui kapan membayar dan batas waktu pembayaran
3)      Asas Convenience of Payment
Kapan Wajib Pajak itu harus membayar pajak sebaiknya sesuai dengan saat-saat yang tidak menyulitkan Wajib Pajak, misalnya pada saat memperoleh penghasilan.
4)      Asas Economy
Secara ekonomi, biaya pemungutan dan pemenuhan kewajiban pajak bagi Wajib Pajak diharapkan seminimum mungkin, demikian pula beban yang dipikul.
2. Asas yuridiksi pemungutan pajak
a.     Asas Tempat Tinggal
Negara-negara mempunyai hak untuk memungut atas seluruh penghasilan wajib Pajak berdasarkan tempat tinggal Wajib Pajak. Wajib Pajak yang bertempat tinggal di Indonesia dikenai pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh, yang berasal dari Indonesia atau berasal dari luar negeri (Pasal 4 Undang-undang Pajak Penghasilan).
b.     Asas Kebangsaan
Pengenaan pajak dihubungkan dengan suatu negara. Asas ini diberlakukan kepada setiap orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia untuk membayar pajak.
c.     Asas Sumber
Negara mempunyai hak untuk memungut pajak atas penghasilan yang bersumber pada suatu negara yang memungut pajak. Dengan demikian Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dikenai pajak di Indonesian tanpa memperhatikan tempat tinggal Wajib Pajak.

D. Sistem Pemungutan
Sistem pemungutan pajak  yang digunakan adalah self Assesment system yaitu sistem pemungutan pajak di mana wajib pajak harus menghitung dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang ditanggungnya atau yang harus dibayar.
pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari menghimpun data objek dan subyek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya.(pasal 1 angka 17)
sistempemungutan pajak sarang burung walet diatur dalam pasal 7-pasal 8:
·        pasal 7
1)    pemungutan pajak dilarang diborongkan
2)    pajak yang terutang dibayar sendiri oleh wajib pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
3)    pajak sarang burung walet adalah jenis pajak yang dipungut dengan cara dibayar srndiri (self assesment)
4)    wajib pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan sediri dibayar dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT
·        pasal 8
1)    dalam jangka waktu 5(lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, walikota dapat menerbitkan
a.     SKPDKB dalam hal ini;
                                                             1.            jika berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tiddak atau kuraang dibayar.
                                                             2.            jika SPTPD tidak disampaikan kepada wali kota dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari dan setelah ditegor secara teeertulis tidak disempaikan pada waktunyasebagai mana ditentukan dalam gugatan.
                                                             3.            SKPDN jika jumlah pajakyang teutang sam  besarnya dengan jumlah kreditpajak atau pajak tidakterutang dan tidak ada kredit pajak.
2)    jumlah kekurangan pajak yang terutsng dalam SKPDKB sebgaimana dua persen)  sebulang dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktupaling lama (dus puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
3)    jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan sanksi adminidtrasi berupa kenaikan 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
4)    kenaikan sebagai mana dimaksud pada ayat 3 tidak dikenekan juka  wajib pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan oemeriksaan.
5)    jumlah pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a angka 3) dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebessar 25% dari pokok pajak ditambah sanksi adminstratif berupabunga sebesar 2% sebulan dihirung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutang pajak.

E. Jenis Tarif Pajak Sarang Burung Walet
 Tarip pajak yang berlaku untuk pajak penghasilan di Indonesia adalah tarif progresif;
·        pajak progresif merupakan pajak yang presentasenya tergantung dari pada besarnya pendapatan yang diterima oleh wajib pajak. semakin tinggi pendapatan seseorang atau perusahaan maka semakin tinggi pula presentase pajak yagn harus dibayarkan.

F. besar tarif pajak sarang burung walet

 Tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). (pasal 5)

Tidak ada komentar: