MAKALAH HUKUM PERBANKAN
TENTANG
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH PENYIMPAN DANA DI BANK
OLEH;
NAMA: LALU KUKUH KHARISMA
NIM :D1A014170
FAKULTUS ILMU HUKUM
UNIVERSITAS NEGERI MATARAM
2016
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Bank adalah lembaga atau institusi yang melakukan kegiatan dibidang keuangan yang telah menunjukan peranan yang sangat signifikan bagi keuangan dan sistem pembayaran suatu negara. Bahkan pada era globalisasi sekarang ini, bank juga telah menjadi bagian dari system keuangan dan system pembayaran dunia. Di Indonesia sendiri bank memiliki peranan yang sangat penting dalam melayani berbagai kepentingan masyarakat di indonesia saat ini. Berbagai produk bank telah berkembang untuk memenuhi tuntutan perkembangan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu fungsi bank juga sebagai perantara pihak-pihak yang mempunyai kelebihan dana (surplus of fund) dengan pihak-pihak yang kekurangan dana (lock of founds). Menurut UU No 10. tahun 1998 tentang perubahan atas UU No.7 tahun 1992 tentang perbankan pasal 1 (2): “bank adalah badan usaha yang menghimpun dana sari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak”. Sedangkan pengertian perbankan menurut pasal 1 (1) undang-undang No.10 Tahun 1998 : “ Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank mencangkup, kelembagaan , kegiata usaha, serta dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Dari definisi diatas jelaslah bahwa usaha perbankan pada dasarnya suatu usaha simpan pinjam demi dan untuk kepentingan pihak ketiga tanpa memerhatikan bentuk hukumnya apakah perorangan, ataukah badan hukum (recht person).
Dalam praktik perbankan nasabah dibedakan mejadi tiga yaitu: pertama; nasabah deposan, yaitu nasabah yang memnyimpan dananya pada suatu bank, misalnya (giro, tabungan, dan deposito). kedua; nasabah yang memanfaatkan fasilitas kredit atau pembiayaan perbankan.dan yang ketiga; nasabah yang melakukan transaksi dengan pihak lain melalui bank (walk in costumer) misalnya (transaksi antara importir sebagai pembeli dengan eksportir di luar negeri dengan menggunakan fasilitas letter of credit.
perlindungan hukum terhadap nasabah penyimpan dana di bank sangat terkait dengan masalah kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan, dan lembaga perbankan sangat tergantung pada kepercayaan masyarakat. Tanpa kepercayaan masyarakat bank tidak akan mampu menjalankan kegiatan usahanya denagan baik sehingga tidaklah berlebihan bila dunia perbankan harus sedemikian rupa menjaga keprcayaan dari masyarakat dengan cara memberikan perlindungan hukum bagi nasabah penyimpan. Hubungan hukum antara nasabah penyimpan dengan bank didasarkan atas suatu perjanjian, oleh karna itu sesuatu yang wajar apabila kepentingan dari nasabah yang bersangkutan memperoleh perlindungan hukum, sebagaiman perlindungan yang diberikan oleh hukum kepada bank.
B. RUMUSAN MASALAH
A. Apa yang dimaksud dengan bank dan nassabah ?
B. Bagaiman bentuk kegiatan penghimpunan dana oleh bank ?
C. Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap nasabah penyimpan dana di bank menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. DEFINISI BANK DAN NASABAH
Menurut O.P.Simorangkir, bank merupakan salah satu badan usaha lembaga keuangan yang bertujuan memberikan kredit dan jasa. Adapun pemberian kredit itu dilakukan baik dengan modal sendiri ataupun dengan dana yang dipercayakan oleh pihak ketiga maupum dengan jalan mengederkan alat-alat pembayaran baru berupa uang.[1]
Menurut kamus besar bahasa Indonesia;
"Bank adalah badan usaha dibidang keuangan yang menarik dan mengeluarkan uang di masyarakat, terutama meberikan kredit dan jasa di lalu-lintas pembayaran dan predaran uang".
Sedangkan pengertian bank menurut pasal 1 (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998; adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakatdalam bentuk kredit dan atau dalam bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Pengertian perbankan sendiri menurut pasal 1 (1) Undang-Undang No.10 tahun 1998 adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank mencangkup, kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksankan kegiatan usahanya.
Dari pengertian diatas jelaslah bahwa usaha perbankan pada dsarnya suatu usaha simpan pinjam demi dan untuk kepentingan pihak ketiga tanpa memerhatikan bentuk hukumnya apakah perorangan ataukah badan hukum (rechts pesrson).
Kemudian definisi nasabah menurut pasal 1 (16) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998: Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa bank. Dan Nasabah penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.(pasal 1 angka 17)
B. KEGIATAN PENGHIMPUNAN DANA OLEH BANK
Penghimpunan dana merupakan jasa utama yang ditawarkan dunia perbankan baik bank umum maupun bank penkreditan rakyat. keduanya dapat melakukan kegiatan penghimpun dana. jasa berupa penghimpunan dana dari masyarakat bisa dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya, yang dipersamakan dengan itu. idealnya dana dari masyarkat ini merupakan suatu tulang punggung (basic) dari dana yang dikelola oleh bank untuk memperoleh keuntungan.[2]
jadi simpanan masyarakat di bank dapat berupa;
a giro/ atau rekening koran adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnyaatau dengan pemindah bukuan (pasal 1 angka 6)
b simpana deposito(deposto berjangka) adalah simpanan yang peanrikannya hanay dapat dilakukan pada waktu teertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank (pasal1 angka 7)
c simpanan sertifikat deposito/sertificate of deposit adalah simpana dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpananya dapat dipindahtangankan (pasal 3 angka 8)
d simpanan tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya hanya dpat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik kembali dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu (pasal 1 angka 9)
e penitipan adalah penyimpanan harta berdasarkan perjanjian atau kontrak antara bank umum dengan penitip, dengan ketentuan bank umum yang bersangkutan tidak mempunyai hak kepemilikan atas harta tersebut (pasal 1 angka 9)
Dari ketentuan diatas terlihat bahwa hubungan hukum antara bank dengan nasabah diatur oleh hukum perjanjian. Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa diamana seorang berjanji dipihak lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melakukan suatu hal. Perjanjian tersebut menerbitkan suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya.[3]
Hubungan kontraktual bank dengan nasabah yang ternyata mempunyai dasar yang dapat dikaitkan pada beberapa ketentuan sesuai dengan perikatan yang dilakukan antra mereka. Dalam kepentingan perlindungan konsumen perlu dijelaskan tanggung jawab hukum yang dipikul oleh kedua belah pihak. Dengan demikian harus terbentuk rasa saling mempercayai, sehingga akan terwujud suatu praktek perbankan yang sehat.
Nasabah dalam hubungan dengan bank mengharapkan tidak adanya pembedaan perlakuan, dangan kata lain harus terbentuk perlakuan yang sama. Tetapi saat ini pada kenyataan yang ada menampakkan bawa masih menonjol adanya kesan ada suatu pembedaan perlakuan kepada nasabah. Perlakuan pada nasabah besar tampak berbeda dengan perlakuan kepada nasabah kecil, contoh nyata terlihat dalam pelayanan kredit yang menyangkut agunan, model penagihan kredit macet dan sebagainya. Adanya hal seperti itu harus diubah sehingga perlakuan kepada nasabah haruslah sama. Dengan perlakuan yang sama akan dirasakan oleh nasabah bahwa adanya rasa kekeluargaan, adanya keamanan terhadap uang atau barang berharga yang disimpan untuk dikelelola oleh bank, juga kerahasiaan atas semua data serta informasi yang diketahui dari nasabah tersebut.
C. BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH PENYIMPAN DANA MENURUT KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU
Usaha bank umum dalam menghimpun dana dari masyarakat berbentuk simpanan, pengertian simpanan dijelaskan dalam pasal 1 angka 5 UU No. 10 Tahun 1998; “simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 5 Undang-undang no 10 tahun 1998 diatas hubungan antara bank dengan nasabah penyimpan dana terdapat dua hubungan, yaitu;
1. hubungan yang didasarkan atas kepercayaan, dan
2. hubungan yang didasarkan pada perjanjian penyimpanan.
Dengan demikian hubungan antara bank dengan nasabah didasarkan pada hubungan kepercayaan dan hubungan hukum. Hubungan atas dasar kepercayaan maksudnya nasabah menyimpan uangnya pada bank didasarkan atas keprcayaan bahwa bank mampu mengelola sejumlah uang yang disimpan tersebut. Sedangkan hubungan hukum yaitu hubungan yang menimbulkan akibat hukum yang mengikat antara pihak bank dengan pihak nasabah pengguna jasa bank yang bersangkutan.
Masalah hukum perjanjian ketentuan umumnya dapat dilihat dalam buku II KUHPdt yang menganut sistem terbuka dalam arti hukum perjanjian memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada masyrakat untuk mengadakan perjanjian asal tidak melanggar ketertiban umum dan kesusilaan. pasal-pasal dari hukum perjanjian merupakan hukum pelengkap (optional law). Hal ini berarti bahwa pasal-pasal itu boleh dikesampingkan apabila dikehendaki oleh para pihak yang membuat perjanjian, mereka diperbolehkan membuat ketentuan sendiri yang menyimpang dari pasal-pasal hukum perjanjian.[4]
Akibat hukum dengan ditandatanganinya suatu perjanjian tersebut adalah mengikat para pihak. Asas ini dalam perjanjian dikenal dengan asas kebebasan berkontrak (the freedom of contract). Asas ini tersimpul dari ketentuan pasal 1338 (1) KUHPdt yang mengemukakan bahwa semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. sedangkan syarat sahnya suatu perjanjian dapat dilihat didalam pasal 1320 KUHPdt.[5] Pasal ini dikenal menganut asas kesepakatan (konsesnsualisme).
Masalahnya adalah apakah asas kebebasan berkontrak dan asas kesepakatan dapat diterapkan dalam hubungan hukum antara bank denga nasabah? Apabila dikaji secara mendalam hakikat dari asas kebebasan berkontrak dan asas kesepakatan tersebut, ada apabila posisi tawar menawar (bargaining position) para pihak adalah setara dalam arti para pihak dapat saling mengemukakan apa yang dikehendaki masing-masing pihak.
Sedangkan dalam praktik dapat kita lihat sendiri hubungan hukum antara bank dengan nasabah pada umumnya bank telah membuat formulir sendiri. dalam formulir tersebut telah tertera segala persyaratan-persyaratan yang harus ditentukan oleh bank. Inilah yang oleh para ahli hukum disebut sebagai perjanjian baku artinya perjanjian yang isinya telah dibakukan dan dituangkan dalam bentuk formulir[6] . Apabila dilihat dari sudut pandang ini, jells bagi nasabah hanya ada dua pilihan yakni apakah setuju atau tidak terhadap persyartan yang telah ditentukan oleh bank. Oleh karna itu muncul berbagai pendapat bahwa perjanjian baku bertentangan dengan pasal 1320 jo Pasal 1338 (1) KUHPdt maupun kesusilaan. Akan tetapi dalam praktik perjanjian ini tumbuh karena keadaan menghendakinya dan harus diterima sebagai kenyataan[7]
Hubungan antara bank dengan nasabah penyimpan dana dalam produk perbankan yang berupa tabungan tidak terdapat ketentuan khusus yang mengatur, sehingga hubungan hukum yang digunakan didasarkan atas kontraktual yang bersifat umum. Jadi hubungan hukum antara bank dengan nasabah penyimpan dana didasarkan atas perjanjian meminjam yang artinya bank menempatkan diri sebagai penyimpan dana dari nasabah sehingga bank berhak memakai dana tersebut, dan bank mempunyai kewajiban kepada nasabah untuk mengembalikan dana apabila ditagih oleh nasabah atau telah jatuh tempo.
Hubungan antara bank dengan nasabah dalam menjalankan kegiatan usahanya, menimbulkan dua sisi tanggung jawab, yaitu kewajiban yang terletak pada bank itu sendiri dan kewajiban yang menjadi kewajiban nasabah penyimpan dana sebagai akibat hubungan hukum dengan bank. hak dan kewajiban antara bank dengan nassabah diwujudkan dalam suatu bentuk prestasi yang telah ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara bank dengan nasabah.
Hak-hak nasbah diantarnaya;
1. nasabah berhak untuk mengetahui secara terinci tentang produk-produk perbankan yang ditawarkan. hak ini merupkana hak utama nasabah karna tanpa penjelasan seca ra rinci dari bank, maka sangat sulit bagi nasabah untuk memilih produk perbankan yang sesuai dengan kehendak nasabah, hak-hak yang akan diterima oleh nasabah apabila nasabah akan menyerahkan dananya kepada bank untuk dikelola;
2. nasabah berhak untuk mendapatkan bunga atas produk tabungan dan deposito yang telah diperjanjikan terlebih dahulu.
Memperhatikan uraian diatas dapat dijelaskan bahwa nasabah penyimpan dana perlu mendapatakan perlindungan hukum atas dana yang disimpanya, karena masyarakat menyimpan dananya hanya didasarkan atas kepercayaan bahwa nasabah percaya dana yang disimpan akan digunakan oleh bank sesuai dengna usaha bank. Pada kondisi yang demikian ini perlu adanya suatu pengawasan terhadap bank tersebut agar dengan pengawasan tidak mengakibatkan timbulnya suatu kerugian bagi nasabah. Dalam UUP tidak ada ketentuan secara khusus mengatur masalah perlindungan hukum terhadap simpanan nasabah. dalam UUP hanya disebutkan, pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia.[8](lihat pasal 29 ayat 1).
dalam hal ini timbul pertanyaan, apakah simpanan masyarakat yang ada dibank masih dapat diambil jika izin usaha bank dicabut atau dilikuidasi?
Secara teoritis bank yang dinyataan sehat cukup aman untuk menyimpan dana di bank tersebut. Tapi apakah hal ini dapat dijadikan jaminan bahwa bank yang tidak akan dicabut izin usahanya? dalam hal ini muncul pendapat dari para ahli perbankan untuk menghindari kemungkinan kekurangpercayaan masyarakat terhadap jasa perbankan, dirasakan perlu untuk mewujudkan lembaga Asuransi Deposito, seperti halnya diamerika serikat dikenal dengan lembaga Federal Deposite Insurace Company (FDIC).Dengan adanya asuransi ini maka kemungkinan akan terjadinya bank pailit ada lembaga penjamin dalam hal ini yakni lembaga asuransi.[9]
Munculnya FDIC diamerika adalah tidak terlepas dari krisi perbankan sekitar tahun 1930. Untuk mengatasi masalah ini lahir the banking acts of 1933 and 1935. kedua undang-Undang inilah yang mempunyai sejarah tersendiri dalam perkembangan lembaga keuangan bank di Amerika Serikat.
Bagaiman halnya di Indonesia tampaknya pemerintahpun sudah mengantisipasi masalah ini. Hal ini dapat diketahuai dari ketentuaan pasal 37 B UUP yang mengemukakan:
1) setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan.
2) Untuk menjamin simpanan masyarakat pada bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk lembaga penjamin simpanan.
3) lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud ayat (2) Berbentuk badan hukum Indonesia.
4) ketentuan menganai penjaminan dana masyarakat dan lembaga penjamin simpanan, diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah.
selanjutnya dalam penjelalasan pasal ini disebutkan pembentukan lembaga penjamin simpanan diperlukan dalam rangka melindungi kepentingan nasabah dan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada bank.
Dalam menjalankan penjalinan simpanan dana masyarakat pada bank lembaga penjamin simpanan (LPS) memiliki fungsi yaitu menjamin simpanan nasabah bank dan turut aktif dalam menjaga stabilitas sisten oerbankan sesuai kewenanganya. Sejak tanggal 22 Maret 2007 dan seterusnya, nilai simpanan yang dijamin LPS maksimum sebesar RP 100 juta per nasabah per bank. Bila nasabah memiliki simpanan lebih dari 100 juta maka simpanannya akan dibayar dari hasil likuidasi bank tersebut.
Tujuan kebijakan public menjamin LPS tersebut adalah untuk melindungi simpanan nasabah kecil karena berdasarkan data distribusi simpanan per 31 Desenber 2006, rekening bersaldo sama atau kurang dari 100 juta mencakup lebih dari 98% rekening simpanan. Sejak terjadi krisis global pada tahun 2008, pemerintah kemudian mengeluarkan Perpu No. 3 Tahun 2008 tentang perubahan atas UU tahun 2004 tentang lembaga penjamin simpanan yang mengubah nilai simpanan yang dijamin oleh LPSmenjadi 2 milyar. Perpu ini dapat disesuaikan kembali apabila krisis global meluas atau mereda.
BABIII
PENUTUP
A. Kesimpulan
Bank merupakan salah satu bandan usaha lembaga keuangan ysng bertujuan memeberikan kreditan dan jasa.(O.P. Simorangkir). sedangkakn bank menurut ketentuan uu no 10 tahun 1998 pasal 1 (2): bank adalah badan usaha yang menhimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau dalam bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
penghimpuanan dana merupakan jasa utama yang ditawarkan dunia perbankan baik bank umum maupun bank pengkreditan rakyat. keduanya dapat melakukan kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro,deposito, sertifikat deposito,tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. idealnya dana sari masyrakat itu suatu tulang punggung (basic) daari dana yang dikelola oleh bank untuk memperoleh keuntungan.
hubungan hukum antara bank dengan nasabah diatur dengan hukum perjanjian. suatu perjanjian adalah suatu peistiwa dimana seorang benjanji di piahak lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melakukan suatu hal. perjanjian tersebut menerbitkan suatu perikatan antara dua orang yang melakukannya. hubungan antara bank dengan nassabah penyimpan dana terdapat dua hubungan; pertama, hubungan yang didasarkan atas keprcayaan,dan kedua,hubungan yang didasrakan atas perjanjian penyimpanan.dddengan demikian hubungna antara bank dengan nasabah didasarkan atas hubungan kepercayaan dan hubungan hukum.
Nasabah penyimpan dana memerlukan perlu mendapatkan perlindungan hukum atas dana yang disimpannya, karna masyarakat menyimpan dananya atas didasarkan atas kepercayaan bahwa dana yang disimpan akan digunakan oleh bank sesuai dengan usaha bank, sehingga dibentuklah lembaga penjamin simpanan untuk melindungi simpanan nasabah apabila bank sewaktu-waktu mengalami kebangkrutan.
B. Saran
Dalam perkatik hubungan antara nasabah dengan bak masih terlihat jelas adanya pembedaan antara nasabah besar dengan nasabah kecil, oleh karnanya hal seperti itu perlu dirubah. Nasabah dalam hubungan dengan bank pastinya megharapakan tidak adanya pembedaan, perlakuan antara nasabah besar dengan nasabah kecil, sehingga akan dirasakan oleh nasabah adnaya rasa kekeluargaan, adanya rasa keamanan terhadap uang atau barang berharga yang disimpan untuk dikelola oleh bank, juga kerahasiaan atas semua data seta informasi yang diketahui oleh nasabah.
DAFTAR PUSTAKA
Rachmadi Usman, S.H., Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.2001
Sentosa Sembiring, S.H., M.H. 2000, Hukum Perbankan, Mandar Maju, Bandung, 2000
DR. H. Zainal Asikin, S.H., S.U., PENGANTAR HUKUM PERBANKAN INDONESIA, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2015
[1] D.R. H, Zainal Asikin, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, (Jakarta:RajaGrafindo Persada 2015), hlm. 25.
[2] Rachmadi Usman, Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia,(Jakarta: Gramedia Pustaka Utama,2001), hlm. 65.
[4] Rachmadi Usman, Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia,(Jakarta: Gramedia Pustaka Utama,2001),hlm.61.
[5] syarat-syarat terjadinya suatu persetujuan yang sah menurut Kita Undang-Undang Hukum Perdata dalam buku 3, bagian 2, pasal 1320:
1. kesepakatan mereka yang mengikat dirinya
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3. suatu pokok persoalan tertentu
4. suatu sebab yang tidak terlarang.
[8] pasal 29 ayat (1) Undang-undang No.10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-Undang No.7 tahun 1992 tentang perbankan berbunyi;
1) Pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar